Dugaan Pelecehan Seksual Anak Guncang Bogor, Polisi Dalami Fakta dan Lindungi Korban

Kefaspelita
IMG 20260115 WA0031
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Dugaan Pelecehan Seksual Anak Guncang Bogor, Polisi Dalami Fakta dan Lindungi Korban

Bogor,15 Januari 2026 — Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah RT 03/RW 02 Desa Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengamanan korban dan pendalaman fakta guna mencegah eskalasi serta penghakiman massa.

Peristiwa tersebut diketahui warga pada siang hingga sore hari, sebelum dilaporkan ke pihak lingkungan dan kepolisian. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, aparat telah mengamankan satu korban anak laki-laki berinisial F untuk dimintai keterangan secara tertutup dengan pendampingan yang diperlukan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Penanganan perkara dilakukan oleh Bripka Ronald Kramado, S.H., Kanit Reskrim Polsek Ranca Bungur, bersama jajaran penyidik, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta kehati-hatian dalam proses hukum.

Ketua RT setempat, Suherman, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga, pihak lingkungan segera berkoordinasi dengan kepolisian agar korban diamankan dan situasi tetap kondusif.

Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang makanan di sekitar lokasi kejadian dan selama ini dikenal warga tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Namun berdasarkan keterangan awal korban, aparat mendalami dugaan modus bujuk rayu yang digunakan terduga pelaku.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prioritas utama pada perlindungan hak dan kondisi psikologis korban anak, serta masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Sebagai langkah kemanusiaan, unsur RT setempat juga merencanakan kunjungan silaturahmi ke rumah keluarga korban pada hari ini guna memberikan dukungan moral.

Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, tidak menyebarkan identitas korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Reporter: Briston
Media: Pelita Nusantara