218 Warga Sungaiselan Terima Sertifikat Hak Milik, Wujud Kepastian Hukum atas Tanah

Kefaspelita
Whatsapp image 2025 08 06 at 09 18 27 18ea689e
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Sungaiselan – Sebanyak 218 warga Kecamatan Sungaiselan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng). Penyerahan SHM ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bateng, Efrianda, bersama Kepala BPN Bateng, Gunanto.

Warga yang menerima SHM program PTSL ini merasa bersyukur karena dapat membantu meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi lebih kuat di mata hukum. Sulaiman, warga Desa Sarang Mandi, mengaku merasa lebih aman karena sudah mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. “Bersyukur sekali, kalau sudah SHM ini maka status tanah saya menjadi lebih kuat di mata hukum dan legalitasnya sudah terjamin jadi insyaallah tidak ada sengketa,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Eko, warga Desa Romadon, juga merasakan manfaat program PTSL ini. Menurutnya, program yang dicanangkan pemerintah ini memberikan keringanan dan prosesnya mudah karena difasilitasi oleh pemerintah. “Jujur saja ini sangat membantu. Kalau kita mau urus sendiri kan harganya pasti mahal sekali dan repot, kalau ikut program ini kita kan gak perlu repot-repot mengurusi semua sendiri,” ungkap Eko.

Wakil Bupati Bateng, Efrianda, mengaku senang melihat antusias masyarakat yang sudah mendapatkan SHM atas tanahnya. Ia berikan apresiasi tinggi untuk BPN Bangka Tengah yang sudah banyak membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bangka Tengah. “Alhamdulillah sebanyak 218 warga Sungaiselan hari ini mendapatkan sertifikat tanah mereka. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang berguna bagi masyarakat,” ujar Efrianda.

Eflianda juga mengingatkan agar masyarakat penerima sertifikat dapat memenuhi kewajibannya dengan menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. “Taati penggunaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Jaga dengan baik dan manfaatkan dengan baik aset anda tersebut,” pesannya. Dengan demikian, diharapkan program PTSL dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.[÷]