Kota Serang – Proyek penataan pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal), Kota Serang, senilai hampir Rp10 miliar, kini menjadi pusat perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten menyoroti sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas proyek.
Investigasi LSM Mappak Banten bersama awak media mengungkap indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Tanah puing brangkal yang seharusnya tidak digunakan untuk pemadatan, justru ditemukan di lokasi proyek. Begitu pula dengan penggunaan pasir ayak sebagai lapisan dasar, yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa material yang digunakan jauh dari harapan. Tanah puing brangkal dan pasir ayak jelas tidak sesuai dengan standar proyek sebesar ini,” ujar Ely Jaro, Ketua LSM Mappak Banten, dengan nada geram.
Selain masalah material, LSM Mappak Banten juga menyoroti kedalaman galian lampu taman yang diduga tidak sesuai dengan rencana. Beberapa pekerja di lokasi proyek membenarkan adanya galian yang kurang dari 80 cm, sebagaimana yang seharusnya.
Namun, yang paling mencengangkan adalah temuan dugaan penggunaan arus listrik ilegal atau yang disebut ‘listrik siluman’. Sumber di sekitar proyek mengungkapkan adanya jaringan listrik ilegal yang disembunyikan di balik papan reklame dekat Posko Damkar.
“Ini jelas tindakan melawan hukum. Proyek pemerintah kok malah ‘nyalon’ listrik? Ini harus diusut tuntas,” tegas Ely Jaro.
Pembelaan Kontraktor yang Kurang Meyakinkan
Pihak kontraktor pelaksana, CV Dwi Putri, melalui perwakilannya, Panji, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa material yang digunakan sudah sesuai RAB. Namun, penjelasannya justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Untuk urugan, kami pakai makadam, bukan brangkal, tapi sejenis brangkal. Itu karena ngikutin RAB,” kilah Panji.
Pernyataan ini dinilai janggal, karena makadam adalah campuran batu pecah, bukan tanah puing brangkal. Begitu pula dengan klaim bahwa pasir ayak sama dengan pasir aduk, yang dinilai tidak masuk akal.
Terkait dugaan penggunaan listrik ilegal, Panji mengaku telah membayar biaya penggunaan listrik kepada petugas PLN, namun tidak dapat menyebutkan nama petugasnya atau menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Kami sudah bayar listrik, tapi kami tidak tahu siapa petugasnya. Nanti malam kami cari tahu dan kirim bukti tagihannya,” ujarnya dengan nada kurang meyakinkan.
DPUPR Kota Serang Harus Bertindak Tegas
LSM Mappak Banten mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan.
“Kami akan segera melayangkan surat kepada Walikota Serang dan pihak PLN. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ancam Ely Jaro.
Proyek pedestrian yang seharusnya menjadi kebanggaan Kota Serang, kini terancam menjadi skandal anggaran yang memalukan. Publik menanti tindakan nyata dari Pemerintah Kota Serang untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku penyimpangan. (Red)













