Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

hdevananda2016
WhatsApp Image 2026 10 30 at 12.53.18

PELITANUSANTARA.COM: Tanggerang Selatan – Pasar Reni Jaya yang berada di Jl. Ruko Reni Jaya, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417, selain menjadi pusat jual-beli sayur-mayur dan kebutuhan pokok, diduga juga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G.

Berdasarkan informasi warga dan pedagang pasar, obat jenis Eximer dan Tramadol diduga diperjualbelikan secara bebas di salah satu ruko di area pasar tersebut. Obat tersebut ramai dibeli pengunjung dan diduga diedarkan tanpa izin edar resmi dari dinas kesehatan.

Seorang pria yang disebut bernama Roni diduga menjadi pengedar. Ia dilaporkan mengedarkan obat keras tersebut setiap pagi, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Aktivitas tersebut membuat heran para pedagang dan pengunjung pasar. Pasalnya, peredaran dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Pasar kan tempat jualan sayur, bukan obat keras. Kami sebagai pedagang jadi tidak nyaman. Masa tidak ada yang menindak,” ujar salah seorang pedagang Pasar Reni Jaya.

Warga menilai kesehatan masyarakat sangat terancam dengan beredarnya obat yang diduga ilegal tersebut. Tramadol dan Eximer termasuk golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Warga pun meminta Kapolri dan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk turun tangan menertibkan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras di Pasar Reni Jaya tersebut.

[TGR/GWI]