Dua Pos Imigrasi Masih Melayani Pas Lintas Batas

Kefaspelita
Wiw6s3kne9xt9at

Nunukan,Pelitanusantara.com Dua pos Imigrasi di perbatasan hingga saat ini masih melayani pas lintas batas (PLB). Kedua pos tersebut masing-masing di Krayan dan Lumbis.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, Pos Krayan, pelayanannya meliputi pemeriksaan keimigrasian dan pelayanan Pas Lintas Batas (PLB), sementara pos Imigrasi Sebatik meningkatkan pelayanan dengan melayani paspor.

“Naik menjadi pelayanan paspor juga bisa, tapi untuk Lumbis dak Krayan ini masih pelayanan PLB saja, Pas Lintas Batas untuk masyarakat perbatasan,” ucapnya, Kamis (15/6/2024).

Adrian  juga menyampaikan jika penerbitan PLB, maksimal membutuhkan tiga sampai empat hari kerja.

“Pada dasarnya PLB itu persyaratannya kurang lebih sama dengan paspor, KTP, Kartu Keluarga dan Akta, jadi masyarakat kita sekarang, masyarakat Indonesia pada umumnya itu untuk persyaratan seperti ini rata-rata sudah memiliki dan Krayan juga tidak memiliki permasalahan hambatan di dalam dokumentasi,” ujarnya.

Ia menekankan agar masyarakat Krayan tidak melintas di perbatasan tanpa melalui cap PLB,  termasuk mengingatkan masa tinggal di luar negeri agar tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan.(*)