Muara Tewe – Kasus dugaan suap dalam proyek tambang batubara PT. NPR kembali menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Warga sekitar dan berbagai pihak mempertanyakan keabsahan serta etika pengelolaan tambang yang diduga sarat penyimpangan ini.
Menurut rilis berita online media Suaramabes pada Senin (14/07), sejumlah pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga hukum. Di antaranya adalah Jhon Kenedi dan An Hery, pengelola lahan yang mengaku kehilangan haknya atas tanah adat yang selama ini mereka kelola.
Kedua pengadu tersebut telah membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Hison—seorang kuasa pelapor—juga melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Negeri.
Yang paling menghebohkan, Sukarni, mantan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Barito Utara, menyatakan bahwa PT. NPR telah menggarap lahan milik keluarganya tanpa izin resmi. Bahkan, pondok-pondok yang berada di lahan tersebut diduga sengaja dibakar.
“Tidak heran pondok kami dibakar sejak awal. Setelah saya telusuri, lahan itu mulai digarap setelah ada suap sebesar Rp4,75 miliar dari manajemen PT. NPR kepada dua kepala desa, yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari,” ujar Sukarni saat diwawancara Selasa (15/07).
Lebih lanjut, Sukarni juga mengungkapkan keterlibatan dua perwira polisi di Barito Utara. Menurutnya, berita acara transaksi suap tersebut disusun dan ditandatangani di kantor Polres Barito Utara, bahkan disaksikan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek Lahei.
“Ini jelas bentuk korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang sangat merugikan masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Sukarni.
Menurut Sukarni, lahan yang disengketakan merupakan tanah adat yang sudah diakui secara sah melalui Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Namun, setelah muncul dugaan suap, muncul pula pihak-pihak baru yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut secara tidak sah.
“Sebelum ada suap, situasi di sini aman dan kondusif. Tapi setelah itu, muncul pihak baru yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ini seperti skenario yang direncanakan untuk merebut tanah kami,” jelasnya.
Sukarni sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan Penjabat Bupati Barito Utara. Ia juga mendesak agar kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus suap ini segera dicopot dari jabatannya.
“Kami akan terus memperjuangkan kasus ini ke Divisi Humas dan Propam Polri. Kami berharap mendapat keadilan dan perlindungan hukum atas tanah adat kami,” tutup Sukarni. [MM]













