Soal Tersandung Kasus Narkotika Kades Margajaya, Warga Masyarakat Lebak Langsung RDP Ke DPRD Kab.Lebak

IMG-20241115-WA0000
Spread the love

LEBAK – Tarkait Soal tersandung narkotika Kepala Desa margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak masuk ranah pembahasan dewan.

“DPRD Kabupaten Lebak langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para perangkat desa dan masyarakat Desa Margajaya. Pada Kamis 14 Nopember 2024.

Rapat Denger Pendapat (RDP) di pimpin oleh Juned sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak, Ia juga didampingi oleh Wk ketua Mustofa (Demokrat) dan anggota Komisi I, yakni Sudirman (Perindo) , Dodi Sopyan (Golkar), dan Baehaqi ( PPP). Selain itu hadir pula kepala DPMD Lebak dan sejumlah Jajaranya, Camat Cimarga, dan puluhan perangkat dan warga Desa Margajaya.

Pada kesempatan ini juga Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, menggelar RDP dengan Camat Cimarga dan warga Desa margajaya, Kecamatan cimarga yang Kadesnya tersandung Kasus narkotika.

Warga masyarakat Margajaya Kadesnya minta dipecat pada saat Rapat denger pendapat (RDP) di gedung DPRD kabupaten Lebak.

Tersandungnya kasus narkotika, Artinya kepala desa margajaya telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatanganinya” Tegas Kuncoro Ketua BPD pada saat di wawancara di gedung DPRD Kabupaten Lebak.

” Ia juga menyerahkan berkas atau dokumen sekitar 3000 tandatangan warga masyarakat Margajaya yang menolak keras sebagai Kapala desa Margajaya mul ke Komisi 1 dan DPMD. Tuturnya.

“Kita juga sudah ngasih bocoran tentang kajian hukumnya.Kades itu harus bebas narkotika, Juga melanggar sumpah jabatan.

Terpisah, Sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak Juned mengatakan, pihaknya menerima aspirasi perangkat dan warga Desa Margajaya tersebut, Untuk sementara kita tampung dulu aspirasinya, selanjutnya akan kita kaji dan melaporkannya ke pimpinan lembaga, hasilnya akan kita rekomendasikan ke Pj Bupati melalui DPMD ” terangnya sekertaris Juned.(ds)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!