PELITANUSANTARA.COM: Serang, 2 November 2026 – Polda Banten menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bahwa seluruh personel Polda Banten wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten pada Senin (02/11).
Selanjutnya, Irjen Pol Hendra Kurniawan juga menekankan bahwa larangan penggunaan vape berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan menggunakan vape, petugas diminta memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkatnya.
“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polda Banten berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam mewujudkan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
[TGR/GWI]
