Breaking News
KETUM GWI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUNGKAP TUNTAS, HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH PenaTrisula.Com: Jakarta, 6 November 2026 — Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri, S H., saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia. “Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul. Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain. Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum. “Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi. Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. “Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri. (Red) Kota Probolinggo Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Pastikan Dukungan Penuh Hari Kedua Belas Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Pelaku Usaha Pariwisata Sebaiknya Permudah Proses 

Kefaspelita
Images (10)

JAKARTA, Pelitanusantara.com – Dampak pandemi virus corona (covid-19) salah satunya dirasakan sektor pariwisata. Permintaan refund (pengembalian dana) dari konsumen meningkat, terutama untuk tiket pesawat dan hotel.

Terkait aturan refund saat masa pandemi virus corona, menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, maskapai penerbangan sebaiknya tidak mempersulit proses refund. Di sisi lain, Tulus menyarankan agar konsumen juga sebaiknya membaca dengan seksama persyaratan dan perjanjian awal untuk pembelian tiket

“Apakah tiket itu refundable atau non-refundable. Kalau di awal dikatakan refundable harusnya dikembalikan tanpa dikenakan potongan apa pun. Nah kalau non-refundable, itu berbeda,” ujar Tulus kepada Pelitanusantara.com, Selasa (17/3/2020). Namun, karena kondisi saat ini dipandang sebagai kondisi darurat, maka seharusnya pelaku usaha sebaiknya tidak “menghanguskan” tiket konsumen. “Karena kan niatnya konsumen tidak membatalkan tapi karena kondisi darurat di mana keamanan jadi prioritas semua orang seharusnya tidak dipotong (biaya refund),” jelas Tulus. “Harusnya dalam kasus tiket, Kementerian Perhubungan mungkin bisa memberikan aturan bahwa maskapai harus melakukan refund pada

Bagaimana sebaiknya pelaku usaha bersikap? Menurut Founder and Chairman MarkPlus Inc, Hermawan Kartajaya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pelaku usaha pariwisata dalam memperkuat branding. “Di waktu krisis, integrity diuji soal apa yang kamu janjikan. Ketika diuji dengan krisis, apakah kamu tetap konsisten terhadap janji yang kamu berikan pada customer,” ujar Hermawan pada Pelitanusantara.com, Selasa (17/3/2020). “Banyak brand yang janji, customer satisfaction is everything. Tapi pada waktu krisis itu tidak dilaksanakan,” lanjutnya. Menurutnya, salah satu hal yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk memperkuat image mereka adalah lewat pemberian opsi penundaan perjalanan yang kemudian ditambah dengan berbagai bonus dan fasilitas yang menguntungkan. “Jangan refund tapi delay. Janjikan hal melebihi yang ditawarkan di awal. Intinya brand akan melayani lebih baik dan melewati janji yang mereka berikan,” jelas Hermawan. Jika pelaku usaha memberikan pelayanan seperti ini, menurut Hermawan, brand tersebut bisa saja malah lebih kuat paska krisis pandemi corona.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh akademisi dan praktisi bisnis, Rhenald Kasali. Menurutnya, opsi selain refund bisa jadi pilihan yang bijaksana. “Misalnya, saya mau pergi ke Jawa Tengah tapi karena ada imbauan ini saya menunda. Kalau tiket saya dihitung hangus, saya kecewa karena sebenarnya tetap akan pergi di bulan depan ketika virus sudah reda karena sudah direncanakan,” jelas Rhenald kepada Pelitanusantara.com, Selasa (17/3/2020). Selain itu, menurut Rhenald, maskapai penerbangan harus bisa mengantisipasi kemungkinan lonjakan dari penundaan perjalanan. “Jangan terlalu fokus terhadap refund. Lebih baik berikan saja dan buat sistem yang mempermudah konsumen,” kata Rhenald. (Pelitanusantara.com)