Iklan Tri 1536x254

Kategori Penyandang Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat

Image Berita 81ea44c4 3486 4419 B6cf 8d1d8b70818a (1)
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Banten – Kesejahteraan sosial merupakan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara sehingga dapat menjalankan kehidupan yang layak serta mampu mengembangkan diri dan melaksanakan fungsi sosialnya.

Permasalahan kesejahteraan sosial ditandai adanya masyarakat yang belum terpenuhi hak kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan sosial dan tidak dapat menjalankan kehidupan secara layak dan bermartabat.

Meningkatkan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat luas baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lainnya demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terdiri dari beberapa kategori. PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang memiliki hambatan, kesulitan atau gangguan yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Hambatan tersebut berupa kemiskinan, keterpencilan, keterlantaran, kedisibilitasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta korban bencana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012, PMKS meliputi 26 jenis, diantaranya, kemiskinan, keterpencilan (Komunitas adat terpencil), keterlantaran, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, kedisibilitasan, korban tindak kekeraan, ekploitasi dan diskriminasi serta korban bencana.

Kemiskinan menjadi permasalahan yang kompleks yang dipengaruhi oleh faktor pendapatan, keseahtan, pendidikan, akses terahdap perekonomian, kondisi lingkungan dan lainnya. Mengacu kepada strategi nasional penanggulangan kemiskinan, definisi kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan  tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam pengertian lain, kemiskinan adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

Kemiskinan mencakup rumah tangga miskin (RTM) dengan kriteria tidak mempunyai sumber mata pencaharian serta mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Perempuan rentan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun yang belum menikah atau janda serta berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan kriteria:

  • Perempuan berusia 18 tahun sampai 59 tahun
  • Istri yang ditinggal suami tanpa pekerjaan
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  • Berpenghasilan kurang dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak

(Eeee)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!