Kutai Barat – Kabar mengejutkan datang dari proses hukum yang menyita perhatian masyarakat Kutai Barat. Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat dua tersangka, AK dan S, pada 18 Juni 2025. Keputusan ini disambut dengan rasa haru dan syukur oleh Yahya Tonang, Penasihat Hukum kedua tersangka, sekaligus tokoh hukum dari masyarakat adat Tonyooi-Benuaq.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tonang menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja penyidik Polres Kutai Barat dan Kejaksaan Negeri yang menurutnya telah menunjukkan keberanian dan integritas dalam menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
“Saya sebagai Koordinator Hukum STB (Sempeket Tonyooi-Benuaq) Kalimantan Timur sangat mengapresiasi langkah Polres dan Kejaksaan Kutai Barat. SP3 ini adalah bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada yang lemah jika dijalankan dengan nurani,” ujar Tonang penuh haru.
Menurutnya, sejak awal ia telah mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur Restorative Justice (RJ), namun ditolak mentah-mentah oleh pihak pelapor yang merupakan perwakilan korporasi. Upaya damai pun kandas, namun hal itu tak menghentikan langkah Tonang.
Dengan strategi dan ketajaman hukumnya, ia menyusun surat permohonan penghentian penyidikan disertai analisis hukum yang kuat. Permohonan tersebut disampaikan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Hasilnya, aparat penegak hukum akhirnya menyatakan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Tonang kemudian menyoroti pentingnya etika dan empati dalam hubungan antara korporasi dan masyarakat adat. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat adat yang menjadi korban ketidakadilan, mulai dari penggusuran lahan sepihak hingga persoalan plasma yang tak kunjung jelas.
“Kalau korporasi benar-benar mengedepankan musyawarah dan keadilan sosial, tidak akan ada masyarakat yang dituduh mencuri buah. Mereka itu hidup di tanah leluhur sendiri, bahkan jatah plasma pun belum jelas, ada yang malah berutang ke bank entah sampai kapan lunasnya,” tegasnya.
Dengan semangat membela masyarakat adat, Yahya Tonang yang akrab dijuluki “Master Beruk Kalimantan” berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan.
“Saya berharap ini menjadi titik balik. Jangan lagi anggap masyarakat adat itu bodoh dan bisa dibungkam dengan ancaman hukum. Justru mereka adalah benteng terakhir penjaga hutan dan tanah. Mari bantu mereka sejahtera, bukan justru menekan,” tutup Tonang dengan penuh semangat.













