Iklan Tri 1536x254

Warga Sumber Sari Datangi Kejari Kubar, Tanyakan Penanganan Kasus Sengketa Lahan

Kefaspelita
Img 20241209 Wa0008
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

KUBAR – Puluhan warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar pada Senin (9/12/2024) pagi. Kehadiran mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah mereka.

Didampingi Kepala Kampung Sumber Sari, Paino Wibowo, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Gharda Mandiri (DPP TGM), Alsiyus, warga berharap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Masyarakat Meminta Kepastian Hukum

Kepala Kampung Sumber Sari, Paino Wibowo, menyatakan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lama tanpa menemukan titik temu. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejari Kubar.

“Masyarakat hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada Kejari Kubar dalam menangani kasus ini, sekaligus mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukumnya,” ujar Paino.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan. “Harapan kami, penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak meminta yang berlebihan, hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Menurut Paino, kasus sengketa tanah ini sudah berulang kali dimediasi, bahkan tersangka sebelumnya sempat ditahan oleh pihak kepolisian terkait perusakan tanah tumbuh di wilayah tersebut.

“Sebenarnya tersangka sudah pernah ditahan karena kasus ini, tetapi saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, masalah terus berulang,” jelasnya.

Proses Hukum Berjalan

Kasi Intel Kejari Kubar, Christean Arung, menyampaikan bahwa warga datang untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah Sumber Sari.

“Pada Kamis, 5 November 2024, Kejari Kubar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Kubar. Tersangka, ET (60), sudah dilakukan penahanan. Jika tidak ada hambatan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Kubar pada Rabu, 11 November 2024,” ungkap Christean.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pengadilan akan memutuskan kebenaran dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tersebut.

IMG-20241209-WA0007

Ketua DPP TGM: Permasalahan Harus Segera Diselesaikan

Ketua DPP TGM, Alsiyus, menyatakan bahwa kasus ini harus segera mendapatkan kepastian hukum. Ia mengkritisi proses panjang yang telah berlangsung tanpa solusi konkret.

“Permasalahan ini sudah dimediasi berkali-kali, baik secara hukum adat maupun kekeluargaan, tetapi tidak selesai. Kita hargai hukum adat, tapi biarkan proses hukum berjalan untuk mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Alsiyus juga menegaskan bahwa konflik ini murni masalah sengketa tanah dan tidak terkait dengan isu suku maupun agama.

“Ini bukan soal suku atau agama. Konflik tanah harus diselesaikan di pengadilan. Kita juga masyarakat lokal, tetapi kami membela yang benar,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan oleh Abirnius, yang meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

IMG-20241209-WA0007

“Masalah ini harus diselesaikan di jalur hukum, jangan dikaitkan dengan suku atau agama. Ini negara hukum, kedua belah pihak harus tunduk pada aturan yang ada,” tegasnya. [MM]

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!