PELITANUSANTARA.COM: Serang – Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam penanganan perkara, Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya telah melalui tahapan gelar perkara terkait pemenuhan unsur tindak pidananya.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Sabtu (15/08).
Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya. Setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga kontruksi perkaranya menjadi utuh.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mengikuti dan memberikan respon positif terhadap penanganan perkara ini. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Tim GWI/TGR
