Iklan Tri 1536x254

Wakil DPRRI AUDIENSI Bahas APKSI – FKHN Tentang Kesejahteraan Tanpa Diskriminatif Baik ASN Dan Non ASN

Img 20250426 Wa0006
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Pandeglang – Dalam Keterangan Wakil DPR RI H.Cucun Ahmad Syamsurijjal,MAP. Sudah menyampaikan Lewat Rapat Musrembangnas kepada seluruh Pejabat Daerah Untuk kirim Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kesehatan dan Pendidikan karena Anggaran Ada di DAU Earmaked / IRMAK (Dana Alokasi Usulan Khusus Pembiayaan penggajian) *yang bersumber Dari APBN*. dan tidak boleh di geser anggaran nya untuk pembangunan.

“Di daerah harus kirim sesuai kebutuhan kinerja pegawai (KKP) yang ada di daerah agar tercover Pembiayaan dan terkunci kebutuhan nya. Kalau Daerah tidak mengajukan Formasi lewat Dana Alokasi Umum (DAU) Bagaimana DAU akan bertambah. Ungkap Wakil DPRRI. Pada Kamis 24 April 2025.

Bupati seharusnya mengajukan Dana Alokasi Umum (DAU EARMAKED / IRMAK) untuk penggajian di tahun pertama sehingga tidak terjadi yang namanya kekurangan Anggaran untuk Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ia juga menyampaikan bahwa 68 Persen keuangan daerah kami transfer langsung dari pusat dan saya sedang gencar melakukan pengawasan dan konsen ke Pendidikan dan kesehatan. Tuturnya

Lanjut, Kalau Kabupaten di daerah tidak mengajukan Formasi sampai kapanpun Dana Alokasi Usulan (DAU) tidak akan bertambah karena komponen terbesar itu adalah belanja pegawai. Inbuhnya

“Ingat kalau Daerah beralasan Tidak mengajukan formasi Karena terbebani keterbatasan anggaran Kita Kunci di tahun pertama *tidak boleh diganggu peruntukannya Hak untuk pegawai bapak ibu sekalian*. Terangnya

Saran Saya Agendakan Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi 2 Segera untuk membahas Tentang NON ASN. sebelum UU ASN di sahkan.

Terpisah, Ketua Umum APKSI – Forum komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN), Dan Masih banyak tenaga Kesehatan yang belum terakomodir sebagai ASN.

“Iya juga memohon Kepada Bpk Cucun A.Syamsurijjal,MAP. sebagai wakil DPR RI untuk kawalan nya dan pekerjaan kesehatan di selesaikan yang ada dulu dan penataan Non ASN Honorer sesuai Amanat UU no 20 th 2023 Tanpa Diskriminasi penghasilan karena masih banyak penggajian di bawah kata layak sebagai tenaga profesional kesehatan dan tidak ada diskriminasi tunjangan pengajian Baik hak cuti antara PNS dan P3K. Keluhnya

Sambung Bpk H.Cucun *siap mengawal Untuk membantu menyampaikan dalam rapat untuk tenaga Non ASN ( Honorer) tetap semngat kami apresiasi terus bekerja mengabdi sambil berproses* kami sampaikan pemerintah daerah jangan takut untuk mengirimkan formasi jangan sampai kekurangan tenaga kerepotan untuk melayani masyarakat. Karena tenaga kesehatan adalah salah satu amanah pembukaan UU melindungi seluruh tumpah darah Indonesia salah satunya ada tenaga kesehatan. (Ld/red)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!