Iklan Tri 1536x254

Tonang: Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT Adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana

Kefaspelita
Img 20250206 Wa0005
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

 

Pelitanusantara.com Yahya Tonang, saat diwawancara oleh media terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pemberitahuan Tanah  (SPPT) yang diduga dilakukan oleh terdakwa ET, mengungkapkan pendapatnya mengenai jalannya sidang yang mendengarkan pendapat Ahli Perdata dari Penuntut Umum pada Rabu, 5 Februari 2025.

Img 20250220 Wa0037

Img 20250206 Wa0007

Tonang menjelaskan bahwa persidangan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa perkara ini merupakan masalah perdata. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Perdata yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, jika dua surat yang diklaim menunjuk lokasi tanah yang sama namun diterbitkan oleh wilayah administratif yang berbeda, maka langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata untuk menentukan mana yang lebih sah, dan salah satu surat bisa dibatalkan oleh instansi yang menerbitkannya.

Img 20250206 Wa0006

Adapun kedua surat yang dimaksud, yakni SHM milik Sdr. Widodo yang diterbitkan di Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, yang menunjuk lahan basah untuk sawah, serta SPPT milik terdakwa ET yang diterbitkan di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, yang mengarah ke lahan kering, menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang jelas. Dalam hal ini, pendapat ahli menyatakan bahwa perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui proses perdata untuk menentukan lokasi yang sebenarnya.

Tonang juga mengungkapkan bahwa Sdr. Widodo pernah menggugat terdakwa untuk meneguhkan SHM miliknya. Namun, dalam proses tersebut, Sdr. Widodo tidak mampu menunjukkan peta asli penempatan lahan transmigrasi ex. Sekolaq Joleq, dan hanya bisa menghadirkan fotokopi “peta bodong” yang tidak memiliki nilai pembuktian, sehingga gugatan tersebut dinyatakan No. Selain itu, permohonan provisi oleh Widodo dan kelompoknya agar lahan tersebut dikosongkan juga ditolak oleh Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012.

 

Tonang juga mengajukan pertanyaan kepada Ahli Perdata terkait Berita Acara Pengukuran lahan yang dilakukan oleh juru ukur BPN Kutai Barat yang tidak ditandatangani atau distempel. Ahli Perdata menyatakan bahwa Berita Acara tersebut seharusnya ditandatangani untuk memberikan legitimasi, jika tidak maka keabsahannya diragukan dan tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum.

Mengenai fotokopi peta yang tidak ada aslinya dan tidak diketahui instansi mana yang menerbitkannya, ahli menyatakan bahwa sulit untuk menentukan lokasi SHM tersebut. Namun, penempatan lahan tetap mengacu pada peta kaplingan lahan transmigrasi sesuai nomor petak yang tercantum.

Tonang menegaskan bahwa penilaian apakah peristiwa ini merupakan masalah perdata atau pidana sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini. [MM]

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250314 Wa0072

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!