Pelitanusantara.com Agama Buddha merupakan agama yang sangat menghargai tolerasi dan hak asasi manusia. Dalam ajaran Buddha lebih mengedepankan pada penghargaan terhadap kebebasan individu dalam membuat pilihan hidupnya. Tidak pernah penulis jumpai dalam Kitab Suci Agama Buddha Tipitaka tentang pemaksaan yang diajarkan oleh Buddha. Namun seperti yang kita ketahui Buddha meletakkan dasar dalam memahami ajarannya dengan perenungan terhadap Kebenaran yang diajarkan oleh Buddha (Dhammanussati).
Mari kita kulik Bersama isi dari Dhammanussati sebagai berikut: ”Svakkhato bhagavata dhammo, sanditthiko, akaliko, ehipassiko, opanayiko, paccatam veditabhbo vinnuhiti”. Artinya ”Dhamma telah sempurna dibabarkan oleh Sang Bhagava, terlihat amat jelas, tak bersela waktu, mengundang untuk dibuktikan, patut diarahkan ke dalam batin, dapat dihayati oleh para bijaksana dalam batin masing-masing”. Yang menjadi fokus kita sekarang adalah ”Ehipassiko” (mengundang untuk dibuktikan) ini menjadi sandaran umat Buddha dalam mempraktikkan ajaran Buddha, bukan pemaksaan untuk menjalankan ajaran dengan diancam atau ditakut-takuti.
Inti ajaran Buddha dalam Ovadhapatimokkhadipatha syair kedua yaitu ”Sabbapapassa akaranam, kusalassupasampadam, sacittapariyodapanam. Etam buddhana sasanam”. Artinya ” Tak berbuat segala keburukan, mengembangkan kebajikan, menyucikan pikiran sendiri. Ini adalah ajaran para Buddha”. Umat Buddha untuk mempraktikkan ajaran tersebut, didasari dengan pengembangan Brahmavihara yaitu Metta (cinta kasih), Karuna (kasih sayang), Mudita (rasa simpati), dan Upekkha (keseimbangan batin). Hal ini menjadi jati diri umat Buddha dalam membina hubungan di tengah masyarakat Indonesia yang multicultural, multi etnis, dan multi agama.
Hubungan umat Buddha dengan umat beragama lainnya sangat rukun dan harmonis. Kehidupan antar umat beragama terjalin baik sejak dulu kala. Para leluhur kita mewariskan banyak tradisi dalam menjaga toleransi terwujud pada tradisi perayaan hari raya keagamaan yang saling kunjung sebagai wujud penghormatan. Toleransi beragama ini telah diajarkan secara langsung oleh Buddha Gautama kepada Upali dalam Upali Sutta sebagai berikut:
“Yang Mulia, saya bahkan merasa lebih puas dan senang dengan Yang Terberkahi karena memberitahukan hal itu kepada saya. Yang Mulia, saya telah mendengar kabar bahwa petapa Gotama berkata demikian: ‘Pemberian harus diberikan hanya kepadaku; pemberian tidak boleh diberikan kepada orang lain. Pemberian harus diberikan hanya kepada siswaku; pemberian tidak boleh diberikan kepada siswa orang lain. Hanya apa yang diberikan kepadaku saja yang sangat bermanfaat, bukan apa yang diberikan kepada orang lain. Hanya apa yang diberikan kepada siswaku saja yang sangat bermanfaat, bukan apa yang diberikan kepada siswa orang lain.’ Tetapi sebaliknya, Yang Terberkahi bahkan mendorong saya untuk memberikan pemberian kepada para Nigantha. Tetapi, kami akan mengetahui waktu untuk hal itu, Yang Mulia. Maka, untuk ketiga kalinya, Yang Mulia, saya pergi pada Guru Gotama untuk perlindungan dan pada Dhamma dan pada Sangha para bhikkhu. Sejak hari ini biarlah Guru Gotama menerima saya sebagai umat yang telah pergi kepada Beliau untuk perlindungan sepanjang hidup saya.” (Upali Sutta, 17)
Umat Buddha berada di tengah-tengah masyarakat yang sangat majemuk dapat mengimplementasikan sikap toleransi yang sangat tinggi antar suku, ras, agama, dan antar golongan agar kemajemukan itu tidak menjadi potensi konflik, tetapi sebaliknya bisa menjadi kekuatan dan kekayaan budaya bangsa.
Umat Buddha juga menyadari bahwa sebagai manusia secara kodrati selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup seorang diri, namun tergantung dengan orang lain juga. Hal ini sejalan dengan ajaran Buddha Gautama terkait Hukum sebab-akibat yang saling bergantungan (Nidana). Hukum sebab-akibat yang saling bergantungan dirumuskan dalam Khuddhaka Nikaya, Udana Pali (hal.221) sbagai berikut : ”Imasmim sati, idam hoti (Bilamana ini ada, itu ada); Imassuppada, idam uppajjati (karena munculnya ini, itu muncul);
Imasmim asati, idam na hoti (Bilamana ini tidak ada, itu tidak ada); Imassa Nirodha, idam nirujjhati” (Setelah berhentinya ini, itu berhenti). (Khuddhaka Nikaya, Udana 40).
Hukum sebab-akibat yang saling bergantungan ini juga terwujud dalam kehidupan kita saat ini. Di tengah kondisi masyarakat saat ini menghadapi situasi global, Buddha mengajarkan kepada kita umat Buddha agar senantiasa menuntun diri secara benar agar dapat menutup celah-celah yang digunakan sebagai jalan masuk penderitaan. Sama seperti dokter yang menjelaskan penyakit dan pengobatan medis kepada pasien agar mereka dapat menuntun diri secara benar terhindar dari penyakit. Buddha menajarkan Empat Kebenaran Mulia (Cattari Ariya Saccani) yang menuntun kita pandai menangani kehidupan kita. Dengan memahami Empat Kebenaran mulia, maka kita mengetahui penderitaan, sebab penderitaan, jalan menuju lenyapnya penderitaan, dan pencapaian kebahagiaan tertinggi (Nibbana). Hal ini memberi panduan kepada kita agar dalam beraktivitas baik dibidang pekerjaan maupun membangun relasi senantiasa memiliki integritas, tanggungjawab, displin, dan profesional. Hal ini membuktikan bahwa hukum sebab akibat tersebut melandasi penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Karena dalam prakteknya Hak Asasi Manusia tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Ini artinya setiap orang yang menuntut hak asasinya tidak boleh melanggar hak asasi orang lain juga. Di sinilah dapat kita pahami bahwa dalam memberikan penghargaan terhadap hak asasi bagi diri sendiri maupun orang lain perlu adanya toleransi.
Raja Ashoka merupakan seorang raja Buddhis dari Dinasti Maurya di India yang berkuasa tahun 304 – 232 Sebelum Masehi. Raja Ashoka bersumpah untuk menjaga perdamaian dan mendirikan pilar dan batu berukir tulisan yang menjadi dokumen hak asasi manusia. Tulisan tersebut di kenal dengan ”Piagam Ashoka” yang isinya sebagai berikut:
1. Tak seorang pun pantas mengalami siksaan, dihukum atau menerima perlakuan yang kejam dan tak berperikemanusiaan.
2. Semoga kebajikan yang aku lakukan seperti mematuhi ibu dan ayah, mematuhi para guru, menghormati yang lebih tua, menghormati para brahmana dan pertapa, yang miskin dan terlantar, juga para budak dan pelayan dilakukan juga oleh seluruh dunia.
3. Semoga agama berhak hidup di mana pun, karena semua agama mengarah pada pengendalian diri dan kesucian hati.
4. Ia yang menghormati agama lain mengangkat kehormatan agamanya sendiri, ia menghina agama orang lain sesungguhnya menghina agamanya sendiri.
Pada poin pertama sampai keempat Piagam Ashoka merupakan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hai ini dikarenakan isi dari Piagam Ashoka tersebut memberikan perlindungan terhadap kemanusiaan, kebebasan, dan kenyamanan hidup. Piagam Ashoka menjadi pondasi toleransi umat Buddha yang sangat penting dan menjadi pilar dalam memgimplementasikan Moderasi beragama, karena isi dari Piagam Ashoka memuat prinsip-prinsip Moderasi Beragama yaitu Prinsip Komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menghargai terhadap tradisi.
Akar budaya Nusantara mengajarkan kita senantiasa membangun kerukunan antar warga negara tanpa memandang ras, agama, suku dan golongan. Landasan dalam membangun kerukunan tersebut dengan adanya toleransi. Membangun toleransi dalam sebuah hubungan merupakan dasar dalam memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh individu masing-masing. Hak Asasi Manusia dalam perspektif agama Buddha sangat dijunjung tinggi. Terbukti dari beberapa ajaran Sang Buddha yang selalu mengutamakan cinta kasih dalam ajarannya. Memandang setiap manusia dapat diperlakukan yang sama dengan penuh kasih sayang dan cinta kasih agar mendapatkan kenyamanan dalam kehidupannya. Selain itu, Seorang Raja Buddhis yaitu Raja Ashoka yang terkenal dengan dengan ”Piagam Ashoka”.
Yayuk Sri Rahayu, S.Ag. (Penyuluh Agana Buddha Provinsi Jawa Tengah)













