Bogor,Pelitanusantara.com || Team Kuasa Hukum Muhamad Amin & Associates mendatangi kantor kepolisian sektor Gunung Sindur, kabupaten Bogor. Kamis, (18/05/2023)
Team Kuasa Hukum yang dihadiri oleh, M. Syaripudin Amin, S.H., M.H., Muhamad Vicky Adha, S.H., Maryudi S.H., Rohili S.H., Kuswandi, Uni & Rekan-rekan.
Dalam Kesempatan ini, Menyampaikan Bahwa Keadilan ini harus segera ditegakkan, dan meminta kepada penegak hukum kepolisian sektor Gunung Sindur, segera menindaklanjuti Laporan dengan Nomor : 105/STPL/III/2023/Sektor, yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2023.
Dalam Kasus tersebut Pihak dari Korban Inisial F dan A, Melalui Penasehatan dan kuasa Hukumnya, menyayangkan dalam Tindak lanjut Pihak Penegak hukum yang dinilai lamban dalam Merespon laporan Perkara, Serta dinilai Mempermainkan Hukum “Tutur” Team Penasihat Hukum.
Disampaikan juga dalam surat pernyataan yang dibuat pada hari ini, Kamis 18 Mei 2023, Meminta Kepada Pihak Kepolisian Sektor Gunung Sindur segera untuk menindak lanjuti Laporan dalam kurun waktu 2×24 Jam, pelaku harus Segera di amankan Perihal perkara Pasal 170 Ayat 2 Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kalo tidak ada respon dan tanggapan, kami akan mengerahkan masyarakat rumpin untuk meminta keadilan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. “Ungkapnya”