Balaraja – Unit Reskrim Polsek Balaraja Melaksanakan Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana kekejaksaan Negeri Tangerang,” Kamis (04/8/2022)
Kegiatan Tahap dua Atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan Setelah Kasus Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana dinyatakan Berkas Telah Lengkap Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejasaan Negeri Tangerang.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin langsung Kateam Unit II Reskrim Polsek Balaraja Aiptu Jajang Suhendar didampingi Bripka M. Ajat Sudrajat, diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Hikmat Lase, SH.,MH.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Mengatakan Kepada Kasie Humas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Nurochyat., Kegiatan Tahap Dua Team II (dua) Unit Reskrim Polsek Balaraja Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (Jpu) di Kejaksaan Negeri Tangerang dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa.
Yudha Hermawan Menambahkan Tersangka Berserta Barang Bukti yang diserahkan kepada Kejasaan Negri Tangeran Berinisial (A) disangkakan Terhadap Tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Dirumuskan Pasal 363 KUH Pidana dan Atau Pasal 362 KUHPidana.”Tutup. Yudha Hermawan”
( Nena )
