SMKN 6 Bandarlampung Tahan Ijasah Siswa, Permendikbud 75/2016 dan pergub 61/2020 di Abaikan ada apa ini ????

IMG 20230608 WA0144
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bandarlampung~Pelitanusantara.com Puluhan orang tua alumni siswa lulusan SMK Negeri 6 Bandar Lampung dari keluarga miskin yang ijazahnya ditahan merasa sangat kecewa, pasalnya meski sudah melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan foto rumah, tetapi pihak sekolah bersikeras tidak memberikan dan mempersulit pemberian ijazah dengan dalih harus ada uang cicilan tunggakan sumbangan iuran komite.

Wakil Kepala SMK Negeri 6 Bandar Lampung bidang Humas  Desi Susyana saat ditemui pada Selasa (06/06/2023) mengaku ada beberapa syarat pengambilan ijazah bagi siswa tidak mampu yaitu fotocopy kartu keluarga, eKTP orang tua, SKTM dan foto rumah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Terkait tunggakan saya tidak meminta apalagi mematok nominalnya, jika tidak mampu bayar penuhi ya setengahnya lah” ujar Desi.

Ditanya perihal orang tua yang sama sekali tidak mampu mencicil, Desi mengatakan harus laporan dulu ke Kepala Sekolah dan untuk ijazah sementara tidak bisa diberikan menunggu persetujuan yang terkesan tidak jelas.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 6 Bandar Lampung, Ismargono, S.PI, M.Pd berulang kali ketika hendak dikonfirmasi tidak pernah ada dan kalaupun ada di ruang karjanya tidak bisa ditemui.

Menyikapi hal tersebut, elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KOMPPI) mengecam keras sikap SMK milik pemerintah tersebut yang dengan sengaja menahan dan mempersulit pemberian hak mutlak hasil kelulusan siswa dalam bentuk dokumen ijazah yang telah memenuhi syarat akademik dengan tujuan meraup keuntungan berdalih sumbangan.

Usai menerima keluhan para orang tua wali siswa alumni SMK Negeri 6 Bandar Lampung, anggota KOMPPI, Lucky Nurhidayah yang juga Ketua DPW LSM Komite Anti Korupsi (Kaki) Lampung, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Selanjutnya pada pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi jelas pihak SMK telah terang-terangan tidak mengindahkan peraturan tersebut justru sebaliknya yang sifatnya sumbangan sukarela menjadi pungutan wajib” terang Lucky, kepada wartawan di sekretariatnya Kamis (08/06/2023).

Kecaman serupa juga dilontarkan Ketua Presedium Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan. Menurutnya, selain Permendikbud No. 75/2016, pihak SMK jurusan pelayaran itu juga diduga menentang Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung, No.61/2020.
“Pada Bab V, Pasal 8, huruf g ditegaskan bahwa pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik. Artinya, ijazah sebagai tanda kelulusan tidak ada korelasinya dengan sumbangan pendidikan” ujar Ichwan.

Jika merujuk pada dua peraturan tersebut, tidak ada alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus dikaitkan dengan tunggakan sumbangan iuran komite. Sehingga secara tidak langsung sumbangan sukarela menjadi pungutan wajib yang jelas dilarang dan mengandung unsur Pungli.

“Ijazah adalah dokumen negara yang harus diberikan kepada peserta didik ketika persyaratan akademik telah terpenuhi, jika pihak sekolah menahan artinya telah terjadi unsur dugaan Pasal 372 KUHP Penggelapan” kata Ichwan.

Ia berharap pihak sekolah negeri tersebut tidak memicu keresahan di masyarakat dengan cara membuat peraturan sendiri dan melawan peraturan serta ketentuan yang berlaku. “Sekolah itu pelaksana teknis, bukan bank perkreditan, wajib melaksanakan kebijakan pemerintah, sementara sumbangan iuran komite itu partisipasi masyarakat secara sukarela tidak mengikat” tandasnya

Ibc~Pelitanusantara.com