SLEMAN-PN NEWS, Kasus penipuan dan penggelapan memasuki babak baru dalam persidangan , kasus ini sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 silam.
Dari awalnya kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) T.E Arie Wibowo, SH.MH, dengan terdakwa HYS, dan salah satu saksi yaitu Ir. Y. Ardiyono (saksi pelapor).
Pada sidang tanggal 27/11/2023,lalu Majelis Hakim yang dipimpin Edy Antono,SH., Kepada terdakwa HYS dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, atas dugaan penipuan dan pengelapan, terdakwa dijerat pasal 372 KUHP dengan tuntutan maksimal penjara 4 tahun penjara. Dakwaan ini adalah dakwaan alternatif menurut keterangan JPU. Terdakwa HYS di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus penipuan dan penggelapan ini memasuki babak baru, pada sidang ke 12, bertempat di Ruang Sidang IV, Pengadilan Negeri Sleman , Senin (4/12/2023) terdakwa melakukan pembelaan (Sidang Pledoi) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edy Antono,SH, dihadiri JPU , T.E.Arie Wibowo,SH,MH., Penasehat hukum dan terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh terdakwa melalui KPR di Bank BRI Mlati Sleman tanggal 4 mei 2010, terdakwa saat itu bersama istrinya Armiati, mengajukan kredit , disapakati Rp.240.000.000.- untuk pembelian rumah dengan jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun, terhitung tanggal 16 juni 2010.
Pada awalnya setoran lancar, kemudian terjadi kredit macet yang sudah menahun dan atas inisiatif saksi Armiati (istri terdakwa) dan saksi Ir.Y.Ardiyono mengadakan negosiasi untuk menyelesaikan pinjaman KPR tersebut dengan cara pembayaran sekaligus /lunas pada tanggal 20/02/2020 dengan tujuan dan niat baik supaya jaminan SHM nomor 1039/Maguwoharjo tidak dilelang.
Setelah pelunasan, surat sertifikat tersebut belum juga diserahkan kepada saksi Armiati, maka saksi melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, sampai di hadapan sidang pengadilan.
Dan melalui perjalanan panjang, selama 12 kali sidang, dan tanggal 4 Desember 2023, kasus ini memasuki babak baru yaitu Pledoi.
Sebelum sidang, Pledoi dimulai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menanyakan tentang kesehatan terdakwa, terdakwa mengatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Penasekat hukum terdakwa secara bergantian menbacakan pembelaannya yang intinya kliennya( terdakwa) tidak pernah menyuruh Saksi Ir Y Ardiyono untuk membayar sebesar Rp 73.000.000,-
Maka penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa (kliennya) tidak melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, atau dapat dikatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan kepada terdakwa.
Maka kuasa hukum terdakwa memohon kepada Pengadilan untuk membebaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Selanjutnya pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edy Antono,SH, mengatakan memberikan waktu kepada JPU untuk mengajukan Reblik (tanggapan) atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa, pada sidang lanjutan hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 mendatang.(Ome)