Cilegon – Pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 jam 04.00 wib di lingkungan Rokal Kelurahan Jombang wetan kecamatanJombang kota cilegon.
Telah terjadi pengeroyokan seorang laki laki dikeroyok 3 orang laki laki tidak dikenal.
Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal telah mengamankan 2 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang laki-laki IT (52) warga Karangasem Kalimantan timur.
M.Nandar menjelaskan awal Kejadian Pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 Sekira pukul 04.00 Wib di lingkungan Rokal Barat Kelurahan Jombang Wetan Kota Cilegon tepatnya dikontarkan saksi JI als Bela waktu itu ada Pelaku CA,(37) pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO)
kemudian datang saudara IT (52) langsung menegur pelaku CA (37) sambil memukuli,kemudian timbul perdebatan namun bisa direda,akan tetapi saudara IT (52) masih menantang pelaku CA (37) yang menimbukan kemarahan Kembali.
kemudian Saudara IT (52) berjalan ke arah kontrakanya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau tersebut dipukulkan ke arah dada Saudara Ihsan Rahardian.
yang menyebabkan Saudara Ihsan jatuh dan pingsan, sehingga Pelaku CA,(37) pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO) tidak terima, selanjutnya mereka mengambil benda benda yang berada di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan saudara IT (52) kemudian pelaku CA (37) dan AD (21) memukul Saudara IT (52) menggunakan kayu dan pot bunga sedangkan pelaku AG (DPO) memukul IT (52) menggunakan Kursi yang mengakibatkan luka-luka terhadap IT(52).”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan pada saat terjadi pengeroyokan tersebut 1 ( satu ) buah kayu,1 ( satu ) buah pot bunga dan 1 ( satu ) buah kursi
Barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun.”tutup AKP M.Nandar selaku kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.
( Nena )
