Satlantas Polres Karawang Pasang Rambu Larangan Masuk Ranmor

hdevananda2022
IMG 20230311 WA0036
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

KARAWANG – PN News || Satlantas Polres Karawang melakukan pemasangan rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor, dalam rangka kegiatan prasarana jalan, Jumat (10/3/2023).

Pasalnya, pemasangan rambu larangan masuk tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi dan uji coba sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dijelaskan, Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama bersama jajaran Dinas Perhubungan Karawang memasang rambu-rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

“Kami memasang empat rambu larangan tersebut di empat titik di Jalan Raya Proklamasi Rengasdengklok,” ungkap Kapolsek.

“Dengan dipasangnya rambu-rambu tersebut, masyarakat lebih bisa memahami tata tertib dalam berlalu lintas,” lanjut Habibi.

 

(Ari)