
Jakarta,Pelitanusantara.com | (19/03/2020) Pada hari kamis yang lalu awak media Pelitanusantara.com mengikuti jalannya persidangan di PN Jakut dengan terdakwa Irwanto Tjhia bersama Hanik suryawan untuk mendengarkan saksi pelapor Welly Antony yang juga sebagai kakak Ipar dari terdakwa Irwanto dan Hanik Suryawan,jakarta (19/03/2020).
Majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kalian kenal dengan terdakwa? ya saya kenal dengan terdakwa apa hubungannya? saya sebagai kakak iparnya,welly bilang terdakwa itu sebagai penipu awal nya terdakwa datang ke kantor saya untuk meminta bantuannya 8,5 M dan saya seperak pun tidak terima terdakwa datang kerumah saya lagi untuk meminta bantu lagi sampai terdakwa datang ke kantor saya bersama pihak bank BCA untuk tanda tangan sebagai penjamin semua masuk ke Rek terdakwa, sampai saya tidak mendapatkan sepeser pun.
Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada saksi apa yang kamu agunkan ? saya agunkan stok beras saya di toko saya, saksi selalu dengan nada emosi berbicara di dalam persidangan dan menurut terdakwa sendiri Sudah terjadi Mediasi dengan Saudara Saksi dengan terjadinya Rumah Terdakwa di Lelang oleh Saksi Pelapor dan ketika di tanyakan hal Tersebut Saksi menjawab Berbelit – Belit dan selalu mengulang – ulang perkataan .
Ketika JPU bertanya kepada saksi apa terdakwa benar meminta bantuan ke saksi dan dijawab ya benar, terdakwa memang datang ke saya untuk minta bantuan karena terdakwa bilang bisnisnya lagi sepi, karena ini saudara saya maka saya bantu, saya juga bilang buat perjanjian agar sama-sama enak.
Tapi tiap saya hubungi selalu tidak pernah di angkat, saya juga tau rukonya itu hasil pemberian dari orang tua saya, dan kuasa hukum terdakwa memberikan pertanyaan terhadap saksi apakah benar terdakwa terima dana dari bank BCA sekitar 10 M? dan dijawab saksi ya benar mereka terima dana tersebut karena tiap itu saya lihat penarikan dananya , apakah benar saksi menjadi penjamin di bank Reksa? dan saksi menjawab benar saya yang menjadi penjamin di bank Reksa dan untuk pembayarannya selalu lancar ,kuasa hukum bertanya lagi apa benar anda sebagai debitur? dan dijawab Ya benar, kuasa hukum bertanya lagi apakah benar anda Take Over dari bank Rabo ke BCA? benar Take Over untuk membayar dari Rabo bank.
Saksi apa benar yang 8,5 M untuk membayar ke Rabo bank apakah? dan dijawab Ya sampai nada emosi dari saksi karena kuasa hukum selalu mencecar pertanyaan terhadap saksi,di dalam BAP apakah benar saksi membuat surat perjanjian dengan sendiri di rumah saksi?dan apakah saksi memanggil terdakwa ke rumah saksi?dari situ saksi tidak bisa menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa,selain perjanjian kredit di BCA bahwa debitur menyatakan benar data yang di sampaikan pihak bank,akhirnya majelis hakim menunda sidang perkara kasus penipuan/memalsukan oleh terdakwa Irwanto dan Hanik pada senen mendatang tanggal 26/03/2020.
Setelah sidang selesai awak media Pelitanusantara.com mewawancarai kuasa hukum dari terdakwa Guntur perdamaian SH,sebenarnya dokumennya sudah jelas yang seharusnnya perdata tetapi larinya sidang pidana karena adanya kesepakatan lisan dan tulisan yang di buat terdakwa dan saksi pelapor segala pinjam nama ke bank BCA semua nya itu di pergunakan untuk pinjam nama bukan pinjam uang,jadi telah di sepakati untuk pembayaran yang 8,5 M untuk usaha namun faktanya gagal bayar apakah itu perbuatan pidana atau perdata? itu yang membuat saya sebagai kuasa hukum menjadi bingung.
Maka tadi arah pertanyaan saya itu mengarah ke surat perjanjian yang mereka bikin sendiri dan tidak lebih dari pada itu,keterangan saksi pelapor sangat berbelit-belit harusnya saksi pelapor memang betul membantu terdakwa dan sepakat di Rabo bank maupun di BCA untuk men take over dana tersebut yang 8,5 M sisanya untuk usaha,bunganya setiap bulannya di bayar akhirnya bunga pokoknya yang di bayar penuh,memang pokok yang di sampaikan klien kami Irwanto meminta perpanjangan tapi saksi pelapor tidak mau malah saksi pelapor membuat laporan ke polisi,awak media bertanya apa langkah dari kuasa hukum untuk menghadapi saksi pelapor ke-2 pada senen mendatang tgl 26/03/2020?kami akan mempersiapkan pada persidangan nanti karena saksi kedua itu adalah anak saksi pertama bapak Welly, bahwa Irwanto dan Hanik datang untuk membujuk dan saya rasa mereka sebagai saksi pelapor kedua orang yang berpendidikan, pengusaha pula stok berasnya lumayan lho tidak mungkin tidak memahami akibat segala resiko yang timbul .
Tapi kami tanya apakah tanggung jawab/resiko saksi pahamkan?artinya dia meyadari bahwa kalau ini gagal bayar dia akan menanggung kerugian,kalau dia mengalami kerugian apa yang harus di lakukan tuntut klien kita sebagai perdata bukan secara pidana itu yang sebenarnya , maka kalau ini penipuan tapi kenyataannya bukan penipuan melainkan kerugian, pasalnya kalau penggunaan namanya itu boleh di anggap penipuan tapi inikan saudara sendiri martabat palsu itu apa?saksi langsung diam. direktur yang benar-benar punya usaha, dan usaha tersebut benar adanya yang di ucapkan saksi pelapor di persidangan , pungkasnya.
(PELITANUSANTARA.COM)













