Iklan Tri 1536x254

“Rumah Nawacita Minta Program Tanah untuk Rakyat Masuk dalam Paket RUU Omnibus Law”

Kefaspelita
Raya
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

 


Pelitanusantara.com | MENCERMATI perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam proses perumusan rancangan undang-undang “Omnibus Law” yang bergulir dan menjadi diskursus publik akhir-akhir ini, Rumah Nawacita menyampaikan sikap resmi dan rekomendasi serta aspirasi kepada Presiden Jokowi, sebagai berikut:

1. RUU Omnibus Law merupakan momentum strategis dan amat penting bagi negara untuk menata ulang regulasi yang tumpang tindih, berbelit-belit dan sulit dipenuhi sehingga memperlambat akselerasi pembangunan nasional.

2. Substansi dan konten RUU Omnibus Law janganlah semata hanya berorientasi untuk mengakomodir dan memberi kemudahan pada kepentingan investasi dan kemudahan berusaha semata, namun juga haruslah berpihak pada kepentingan rakyat kecil pada akar rumput.

3. RUU Omnibus Law diminta untuk memasukkan rumusan undang-undang yang terkait dengan kebijakan strategis dan taktis di sektor reforma agraria, yakni keadilan dan redistribusi agraria untuk rakyat, khususnya rakyat miskin yang tinggal di pedesaan dan sekitar kawasan hutan.

4. Bahwa lima tahun pertama periode kepemimpinan nasional Presiden Jokowi telah meletakkan landasan dan pondasi terhadap implementasi reforma agraria. Bahkan, tak hanya sekadar dalam bentuk regulasi, namun juga program-program populis di sektor agraria, antara lain Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) serta Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL/ Prona). Namun tiga macam program tersebut nampaknya belum menerobos pusaran persoalan agraria yang sesungguhnya, khususnya pusaran konflik agraria yang berlapis dan rantai konflik yang panjang. Dengan kata lain, program reforma agraria yang sudah dijalankan itu, belum menyasar secara optimal pada persoalan agraria yang sesungguhnya.

5. Bahwa terbitnya Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di atas kertas membawa angin segar dalam penyelesaian masalah agraria. Namun, dalam kenyataan kedua PERPRES tersebut tidak cukup kuat dan mampu dalam mengurai benang kusut sektor agraria. Masih terlalu banyak prosedural, tahapan dan keterbatasan dari kedua perpres tersebut, sehingga secara teknis sulit untuk diterapkan. Rantai birokrasi dalam pelaksanaan kedua perpres tersebut masih amat panjang, sehingga menyulitkan rakyat untuk dapat mengaksesnya. Alhasil kisruh dan konflik agraria tidak bisa diatasi, bahkan eskalasinya makin parah dan berat. Keadilan agraria bagi rakyat kecil, miskin dan yang tinggal di sekitaran kawasan hutan masih sulit diperoleh.

6. Berkaitan dengan poin (4) dan (5) di atas, Rumah Nawacita meminta agar pemerintah memasukkan kebijakan reforma agraria yang membumi dan substantif yang berorientasi ada “Tanah untuk Rakyat” dalam paket RUU Omnibus Law yang tengah digodok saat ini. Tanpa adanya terobosan dan transformasi perundang-undangan di sektor agraria, sulit rasanya keadilan agraria untuk rakyat akan dapat dicapai. Yang terjadi justru adalah ketimpangan agraria dan konflik agraria yang berkepanjangan tiada akhir yang ujung-ujungnya berdampak pada stabilitas sosial nasional dan keamanan negara.

Demikian pernyataan resmi, sikap, pandangan dan rekomendasi Rumah Nawacita dalam proses perumusan RUU Omnibus Law, secara khusus yang berkaitan dengan reforma agraria. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 18 Februari 2020

Salam Nawacita,
Badan Pekerja Nasional
RUMAH NAWACITA

RAYA DESMAWANTO, MSi
Ketua Umum

PROF. DR. H. SUFIAN, MS
Sekretaris Jenderal

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!