Ridwan Wittiri : Nurdin Abdullah tidak ditangkap OTT

Hdevananda
Images (5)
Spread the love

MAKASSAR — Pelitanusantara.com |  Merespon penjemputan paksa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel Andi Ridwan Wittiri meluruskan kabar yang simpang-siur. Ridwan menegaskan bahwa Nurdin tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebab tak ada barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

“Dan saat itu tidak ada dana atau transaksi di rumah Prof Nurdin, mengingat beliau saat itu juga sedang dalam keadaan tidur, lalu dibangunkan oleh aparat dari KPK,” kata Ridwan dalam keterangan persnya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Ridwan mengaku mendengar hal ini dari Nurdin Abdullah secara langsung yang menghubunginya sebelum dibawa oleh petugas KPK. “Dan menegaskan demi tanggung jawab pada Tuhan dan masyarakat, dunia dan akhirat, Prof Nurdin sama sekali tidak tahu menahu atas kejadian yang menimpanya,” ujar Ridwan.

Dia sendiri mengaku sangat terkejut dengan peristiwa penangkapan Nurdin. Ia mengaku hampir tak percaya lantaran Nurdin selama ini dikenal sebagai muslim yang saleh. “Dalam penilaian saya, Prof Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, dan sosok Muslim yang saleh,” kata dia.

Meski begitu, Ridwan mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan jauh dari pertarungan politik tak sehat. Ridwan tak menjelaskan apa yang dia maksudkan, tetapi menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya misi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Di lain pihak, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulsel.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli di Jakarta.

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam kaitan OTT kasus korupsi.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!