Iklan Tri 1536x254

Ratusan Warga Simpang Raya Desak Kejari dan PN Kubar Bebaskan Eronius Tenaq dalam Aksi Unjuk Rasa

Kefaspelita
Img 20241216 Wa0011
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Kutai barat- Ratusan warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kubar pada sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (16/12/2024). Mereka mendesak agar pihak Kejari dan PN Kabupaten Kubar segera membebaskan Eronius Tenaq, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat sertifikat tanah.

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar penegakan hukum terkait sengketa pertanahan antara masyarakat Sumber Sari (Transmigrasi Sukarelawan 1964 Sekolaq Jolek) dan Keluarga Besar Mantuq serta pemilik lahan di Simpang Raya dilakukan dengan adil. Mereka menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Penanggung jawab aksi, Yehezkiel Pomen, mengungkapkan bahwa penanganan kasus sengketa tanah tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, proses penyidikan tidak berjalan transparan dan terkesan dipaksakan. Pomen juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan putusan hakim yang mengacu pada sertifikat atas nama WR, yang mengajukan gugatan perdata, gugatan tersebut tidak dapat di Terima oleh hakim dengan putusan No. (N.O.). Namun, meskipun gugatan perdata tersebut ditolak, sertifikat yang sama digunakan sebagai bukti dalam kasus pidana yang menuduh adanya pemalsuan dokumen.

“Kami mempertanyakan penggunaan alat bukti yang sama dalam kedua kasus ini, terutama terkait penetapan tersangka dan penahanan. Padahal, putusan hakim terhadap gugatan perdata sudah jelas menolak, namun bukti yang sama digunakan kembali untuk gugatan pidana,” ujar Pomen.

Lebih lanjut, Pomen menegaskan bahwa masyarakat Simpang Raya meminta agar PN Kubar memberikan penangguhan penahanan kepada Eronius Tenaq. Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada aspek sosial dan kemanusiaan, mengingat Tenaq dianggap tidak akan mengganggu proses hukum, merusak alat bukti, atau melarikan diri.

Img 20241216 Wa0012

“Kami meminta agar bapak Eronius Tenaq segera dikeluarkan, dengan jaminan bahwa dia tidak akan mengganggu proses hukum. Kami akan menjaga dan memastikan tidak ada yang melarikan diri atau merusak bukti-bukti yang ada,” ujar Pomen.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kubar, Alaix Bikhukmil Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari keluarga Eronius Tenaq dan masyarakat Simpang Raya. Pihak Kejari juga mengaku telah menampung seluruh aspirasi dan permintaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. “Kami telah mendengarkan dan menerima seluruh permintaan dari masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hakim.[MM]

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!