RAPAT PARIPURNA: Raperda Ketenagakerjaan & Raperda LH

Kefaspelita
Screenshot 20221212 123310 720x375

SEMARANG –  PN NEWS Dalam rapat paripurna, Senin (12/12/2022), agenda yang dibahas mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan pembicara Wagub Taj Yasin.

Untuk agenda pertama, Sukirman mempersilakan Komisi E sebagai pengusul Raperda Ketenagakerjaan untuk memberikan laporan penjelasannya. Dalam laporannya, Anggota Komisi E Tazkiyatul Mutmainnah mengatakan raperda itu disusun berdasarkan regulasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Komisi E menilai raperda penting yang disusun agar dapat memberikan manfaat dalam ketenagakerjaan. Dikatakan, dengan adanya regulasi itu, maka ada upaya percepatan penurunan kemiskinan dan relaksasi di Jateng.

“Dari perda ketenagakerjaan itu, maka akan tercipta tenaga kerja yang kompeten, berkualitas, dan memiliki daya bersaing sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” kata Iin, sapaan akrabnya.

Dari laporan Komisi E itu, Wagub Taj Yasin menyampaikan tanggapan gubernur. Dalam pembacaannya, dikatakan bahwa pemprov mengaku sangat mendukungnya.

“Dengan adanya raperda itu, dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus mampu memberikan perlindungan dalam rangka mengurangi angka penggangguran. Kami berharap Undang Undang Cipta Kerja dapat diperhatikan serius agar raperda yang disusun lebih optimal,” kata wagub.

Tanggapan gubernur tersebut langsung mendapat tanggapan dari Komisi E. Laporan Komisi E kembali dibacakan oleh Iin.

“Kebijakan penyelenggara ketenagakerjaan daerah perlu dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan melindungi tenaga kerja serta mengurangi kemiskinan dan olahraga,” kata Iin dalam penggalan laporannya.

Usai pembacaan laporan gubernur dan Komisi E, Sukirman lanjutkan agenda pembentukan Pansus V Raperda LH. Dalam pansus itu, jabatan ketua dijabat Benny Karnadi dari Fraksi PKB dan Bondan S. Bomo Aji dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua pansus. (Kefas Hervin Devananda )