KARANGANYAR – Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi S.Sos,M.Si. menghadiri acara Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang 1 DPRD Kabupaten Karanganyar Kamis, 10 Oktober 2024. Rapat yang juga dihadiri oleh Pj Sekda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD ini memiliki agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Pembentukan Badan Musyawarah Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan DPRD.
Pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar membentuk Badan Musyawarah untuk masa jabatan 2024-2029. Badan ini bertugas mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan, memberikan saran untuk pelaksanaan tugas DPRD, serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus. Setiap anggota wajib berkonsultasi sebelum pengambilan keputusan dan melaporkan hasil rapat. Keputusan ini berlaku mulai tanggal yang ditetapkan dan mencakup susunan keanggotaan, termasuk ketua dari PDI Perjuangan dan wakil ketua dari Golkar.
Ketua DRPD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan harapannya, “Lembaga DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat serta dapat menjaga marwah dan tanggung jawab yang ada serta melalui pembentukan badan-badan terkait mampu menjadi perantaranya,” ujarnya. [Red Cross]