Kutai Barat, — Puluhan karyawan PT. Andrea Multi Energi (AME), yang merupakan bagian dari grup SLS, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kutai Barat pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran gaji dan pesangon yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon WhatsApp, salah satu karyawan yang enggan menyebutkan nama lengkapnya, Kevin, menyampaikan keluhan mewakili rekan-rekannya sesama pekerja tambang di wilayah Muara Batuq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
“Saya karyawan PT. AME dari grup SLS. Sampai sekarang, gaji kami untuk bulan Maret dan April belum dibayarkan. Kami juga belum menerima kejelasan terkait pesangon maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kevin.
Ia menambahkan, pihak manajemen perusahaan sejauh ini tidak memberikan informasi yang jelas dan pasti kepada para karyawan. Alasan yang diberikan pun selalu sama: pihak kantor pusat belum memberikan keputusan atau arahan.
Sebelumnya, kata Kevin, perusahaan sempat mengeluarkan memo permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji. Dalam memo tersebut, karyawan diminta melakukan verifikasi data melalui Google Meet serta mengirimkan dokumen pribadi seperti KTP dan nomor rekening. Namun, setelah seluruh proses tersebut dijalankan, tidak ada tindak lanjut yang nyata dari manajemen.
“Mereka bilang gaji akan dibayarkan 36 jam setelah verifikasi, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Saat kami tanya ke manajemen, jawabannya selalu ‘masih menunggu informasi dari kantor pusat’,” keluh Kevin.
Ia juga menyebutkan adanya informasi dari cabang-cabang lain bahwa sejumlah karyawan diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi, dan pesangon pun belum dibayarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan pekerja.
Sion Gideon, warga Sakaq Tada yang juga merupakan salah satu karyawan, menambahkan bahwa para pekerja sangat berharap laporan mereka ke Disnaker dapat mendorong manajemen PT. AME, SLS Group, dan SLK untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
“Kami menuntut pembayaran gaji untuk periode 25 Maret hingga 26 April 2025, serta gaji terakhir dari 26 April hingga Mei 2025. Selain itu, pesangon wajib diberikan kepada karyawan tetap yang terkena PHK, termasuk hak-hak lainnya bagi karyawan kontrak dan probation,” tegas Sion.
Para karyawan berharap Disnaker dapat segera memediasi dan menindaklanjuti kasus ini, mengingat banyak di antara mereka kini menghadapi kesulitan ekonomi, terjerat utang, dan sangat bergantung pada pendapatan dari pekerjaan mereka di perusahaan tambang tersebut. [MM]













