Polsek Cimanggu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

IMG-20230505-WA0195
Spread the love

Pandeglang – PN News || Unit Reskrim Polsek Cimanggu Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kp.handoyan RT/RW 001/006 Desa Cibadak, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di depan rumah korban.

“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (04/05/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial “D” bersama sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) lembar stnk kendaraan an.Ahmad Yani, 1 ( Satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 1 ( satu ) buah kunci kontak kendaraan,” jelas Kapolsek Cimanggu IPTU Supriadi, Jumat (05/05/2023).

Kapolsek Cimanggu mengatakan kasus tersebut pelaku mengambil kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dimana kunci kendaraan tersebut masih menempel di lubang kunci kendaraan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban dan saksi – saksi berusaha mencari kendaraan tersebut ke arah desa tugu, saksi melihat pelaku sedang duduk di warung dengan ciri – ciri sama dengan menggunakan topi kemudian saksi menanyakan perihal kendaraan tersebut terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku mengakui bahwa telah mengambil kendaraan tersebut pelaku menunjukkan dimana sembunyikan kendaraan tersebut yaitu di kebun sawit kp. Lalasari desa tugu kec. Cimanggu -/+ 5 km dari tempat pencurian dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,00 ( Tujuh Juta Lima Ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Pada hari Kamis tgl 04 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari kepala desa Cibadak kec. Cimanggu bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang pelaku di telah di amankan oleh warga di kantor desa Cibadak kec. Cimanggu setelah mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cimanggu mendatangi kantor desa Cibadak untuk mengamankan pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Cimanggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, “D” akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Cimanggu IPTU Supriadi.

(Ari)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!