Polres Trenggalek Ungkap Dua Kasus Pencurian Dipenghujung 2022

IMG 20221230 WA0245

TRENGGALEK – PN NEWS Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) AS warga Desa Bono Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Trenggalek.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 yang lalu, di depan garasi rumah seorang warga tepatnya di desa Karanganom Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jumat, (30/12).

“Iya benar. Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial AS warga Desa Bono Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.” Ungkap AKBP Alith.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, tersangka mengaku berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan menitipkan di rumah temannya di Desa Gesikan Kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung. Tersangka kemudian jalan kaki menuju TKP. Tersangka berdalih melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak hutang.

Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut AKBP Alith juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distributor rokok tepatnya di Desa Gondang Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 10 Desember 2022 yang lalu.

Dua orang pria yang patut diduga sebagai pelaku ditangkap oleh unit opsnal Satreskrim seleng beberapa hari setelah dilaporkan tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022.

“Dua orang pria tersebut yakni HAWK warga desa Kerjo, Kecamatan Karangan dan AK warga kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek,”Jelas AKBP Alith.

Tersangka HAWK merupakan karyawan sales pada perusahaan tersebut dan berperan sebagai orang yang mempunyai ide atau inisatif, sedangkan tersangka AK berperan mengambil uang tunai.

“Tak ayal, mereka pun berhasil manggasak uang tunai Rp.67.849.250,-” terangnya.

AKBP Alith mengatakan bahwa tersangka AK ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2012 silam karena melakukan tindak pidana pencurian mendapat vonis 5 bulan.

“Uang hasil pencurian tersebut dibagi dua. Tersangka AK mendapat Rp. 33.004.000,- dan tersangka HAWK sendiri Rp. 34.845.250,-.” Ungkap AKBP Alith.

Lebih lanjut AKBP Alith mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut oleh para tersangka dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, main judi dan membeli minuman berakohol serta membeli sepeda motor dan Handphone.

Terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.
(MJ Pelita Nusantara)