Pelitanusantara.com: Surabaya — Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Hal itu menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap sound system berdaya tinggi tersebut. Imbauan tersebut diunggah Bidang Humas Polda Jatim dalam akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim. Hal itu juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” tulis imbauan Polda Jatim tersebut, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan larangan ini adalah tindak lanjut dari reaksi publik yang menganggap sound horeg mengganggu dan meresahkan masyarakat akibat kebisingannya.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan larangan itu masih bersifat imbauan. Ia juga tak menjelaskan apakah ada sanksi yang mengancam apabila masyarakat tetap menggunakan sound horeg.
“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kademangan, Probolinggo Kota, Kompol Suharsono, S.H., M.M., saat ditemui awak Media, resmi melarang kegiatan sound horeg berlangsung di wilayah hukum Polsek Kademangan, Probolinggo Kota, Jumat (18/7/2025) malam.
Alasan pelarangan ini, lanjut Kapolsek Kompol Suharsono, karena kegiatan sound horeg bisa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (And).













