Kutai Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang terletak di Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (11/12/2024) pukul 11.00 WITA. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Eronius Tenaq, dengan nomor perkara 242/Pid.B/2024/PN Sdw
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Firmansyah Roni, didampingi Hakim Anggota Pande Tasya dan Buha Ambrosius Situmorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Rachman Perdana, membacakan dakwaan yang menyoroti dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) oleh terdakwa.
Isi Dakwaan
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Eronius Tenaq memiliki SPPT nomor 10/RT.II/KSR/-IX/2014 atas nama alm. Tenaq, yang diterbitkan oleh saksi Denansius, Lurah Simpang Raya, untuk sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi. Namun, di dalam area yang diklaim oleh terdakwa, terdapat tanah seluas 13.640 meter persegi yang telah bersertifikat atas nama Widodo Rahayu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 23 dan surat ukur nomor 733 tahun 1975 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Provinsi Kalimantan Timur.
JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa bersama alm. Tenaq telah memberikan keterangan kepada saksi Denansius bahwa tanah tersebut telah dimenangkan dalam persidangan di PN. Berdasarkan informasi itu, saksi Denansius menerbitkan SPPT, yang kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa untuk mengklaim kepemilikan lahan. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa perkara tersebut diputus dengan putusan Nier Oever Kejelike Verkad (NO) pada 15 Januari 2024, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak menerbitkan dokumen kepemilikan lainnya.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Yahya Tonang, mengkritik proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka, mengingat pembuktian antara SHM milik Widodo Rahayu dan SPPT milik terdakwa belum dilakukan secara menyeluruh.
“Kita bingung, pidananya dari mana? Kalau penyidik berdasar pada putusan NO, seharusnya ditanya dulu siapa yang menggugat. Jika yang menggugat adalah pemilik sertifikat, berarti dia kalah karena tidak bisa membuktikan lokasi tanahnya,” ujar Tonang.
Ia juga menyoroti perbedaan lokasi tanah yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut. Menurutnya, sertifikat menunjukkan lokasi di Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, sementara SPPT menunjukkan lokasi di Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
“Bagaimana mungkin dua lokasi berbeda dijadikan dasar untuk mempidanakan satu pihak? Secara logika hukum, ini adalah sesat pikir,” tegasnya.
Harapan Penasihat Hukum
Tonang berharap agar majelis hakim bersikap netral dalam mempertimbangkan apakah unsur delik benar-benar ada dalam perkara ini. Jika tidak ditemukan unsur pidana, ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
“Saya sangat prihatin dengan penyidikan seperti ini. Jika keduanya sama-sama memiliki dokumen sah, mengapa salah satunya dianggap pemalsuan? Saya akan membuktikan di persidangan bahwa klien saya tidak bersalah,” pungkas Tonang.
Sidang Berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi menimbulkan konflik hak milik di wilayah Kutai Barat. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat.













