Kutai Barat – Polemik panjang antara warga Kutai Barat dan PT Teguh Swakarsa Sejahtera kembali mengemuka. Meski telah meraih kemenangan hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), warga masih belum mendapatkan hak atas kebun plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Awalnya kami yang menggugat ke Pengadilan Negeri Kutai Barat,” ujar Lirin, mantan kuasa hukum penggugat, saat dihubungi *Pelita Nusantara* melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (17/4/2025). “Putusan pertama menyatakan gugatan kami dikabulkan sebagian, termasuk pengakuan atas kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma 20%.”
Namun, perjuangan warga tidak berhenti di sana. PT Teguh Swakarsa Sejahtera menempuh upaya banding yang sempat membatalkan putusan pengadilan negeri. Tapi, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi warga dan menyatakan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak plasma.
Tak puas, perusahaan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang kemudian juga ditolak MA. Alasan penolakan: bukti yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2018,” lanjut Lirin. “Tapi hingga hari ini, perusahaan belum juga melaksanakan putusan. Anehnya, mereka malah berdalih telah membuat perjanjian baru yang seolah menghapus kewajiban tersebut. Padahal, kewajiban plasma sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa dihapus sepihak.”
Warga menganggap perjanjian baru yang dibuat perusahaan sebagai tindakan manipulatif dan inkonstitusional. Sebab, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat (inkracht), sehingga seharusnya wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk korporasi.
“Ini bukan hanya soal kebun, tapi soal keadilan dan hak hidup masyarakat,” tegas Lirin. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan leluasa mengabaikan keputusan tertinggi negara hanya demi kepentingan sendiri?”
Kini, perjuangan warga memasuki babak yang semakin tak pasti, terutama setelah Lirin diberhentikan secara sepihak oleh kliennya karena kekecewaan atas lambannya proses yang berjalan. Meski demikian, satu hal tetap jelas: hak atas 20% plasma bukan sekadar janji, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan demi keadilan. [MM]













