Perseteruan Antara Bawaslu dan KPU Trenggalek Dibawa ke Meja Gugatan

Kefaspelita
InCollage 20220929

TRENGGALEK – Kemelut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kota Kripik Trenggalek mulai memanas. Pasalnya tahapan pemilu 2024 yang masih berjalan beberapa bulan, kini Bawaslu Trenggalek layangkan surat gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi.

Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membenarkan bahwa institusinya melayangkan gugatan KPU Trenggalek kepada Bawaslu Provinsi dan saat ini masih dalam tahapan pembacaan temuan Bawaslu.

“Pada tanggal (27/09/2022) pembacaan temuan bawaslu, lalu hari ini (28/09/2022) jawaban kpu trenggalek atas temuan dari bawaslu yang diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 39 dan 40,” ungkap Farid saat dihubungi melalui sambungan telepon pagi ini.

Disinyalir, temuan Bawaslu yaitu saat KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik (05/09/2022) dengan melakukan Video Call (VC) yang seharusnya dilakukan dengan mendatangkan langsung anggota partai politik yang belum jelas itu.

Hal itulah yang melatar belakang Bawaslu Trenggalek layangkan surat gugatan merupakan dampak dari rekomendasi yang tidak digubris oleh KPU Trenggalek dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

“Kami sudah memberikan saran untuk melakukan perbaikan namun KPU besikukuh mendasar dengan Surat Edaran (SE) yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 260, 309, 331, dan 346. Hal demikian yang menjadi dasar KPU tidak melakukan saran perbaikan,” tegasnya.

Perbedaan pemahaman itulah yang menghantarkan tekad bawaslu untuk membawa temuan itu ke meja gugatan dengan landasan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 8 yang berbunyi apabila saran perbaikan dari bawaslu tidak dilanjuti oleh kpu maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam gugatannya itu Bawaslu Trenggalek membawa 3 tuntutan untuk dikabulkan sebagai berikut :

Pertama, menyatakan KPU Trenggalek secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua Memberikan sanksi tertulis kepada ketua dan anggota KPU Trenggalek

Ketiga, Memerintah KPU Trenggalek untuk menyatakan tidak memenuhi syarat kepada parpol yang dilakukan verifikasi secara VC.

“Dalam verifikasi keanggotaan partai politik yang menggunakan video call ada 6 anggota yang tersebar dari berbagai parpol, namun ada indikasi lebih dari 6,” terang pria berkacamata itu.

Fari Wadjdi mengakui bahwa pada saat berlangsungnya video call Bawaslu Trenggalek tak ada dilokasi, namun dirinya menampik bahwa pengawasan harus langsung namun juga bisa dilakukan secara tidak langsung.

“Pagi hari kami melakukan pengawasan dan sudah ada beberapa keanggotaan parpol yang hadir, namun disaat bawaslu tidak ada kpu melakukan video call. Pada prinsipnya keputusan yang melegitimasi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum, ” ucapnya.

Farid menambahkan, walau KPU bersikukuh karena ada landasan SE, maupun SK namun kejadian video call tersebut sebelum keluarnya landasan hukum kpu. Artinya, kejadian telah terjadi keputusan belakangan. Dirinya meyakini bahwa Salah satu sempurnanya perbuatan adalah surat balasan dari KPU tertanggal 09/09/2022.

“Harapan dengan adanya gugatan ini bukan dari bawaslu saja, namun dari berbagai pihak agar penyelenggara berpedoman pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Atas gugatan yang diajukan oleh Bawaskab Trenggalek terhadap KPU, Akhirnya Muhammad Indra Setiawan Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, angkat bicara Kamis 29/9/2022. Saat awak media temua menyampaikan, Tidak dilaksanakannya Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, karena KPU Kabupaten Trenggalek Meyakini bahwa apa yang dilakukan dalam konteks klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang blm dapat ditentukan status keanggotaannya, karena ganda dan memberikan surat pernyataan di 2 parpol, tidak melanggar regulasi yang ada.


Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

“sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ucap Indra.

Yang mana salah satu tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Pasal 20 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan;

Indar menjelaskan, “Bahwa secara filosofis Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan menggunakan metode panggilan video atau konferensi video, pada pokoknya untuk memberikan jaminan hak konstitusional bagi partai politik dan warga negara (anggota partai politik) untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah organisasi politik dalam hal ini menentukan pilihan politiknya sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945”.

Tujuan ini selaras dengan prinsip penyelenggaran Pemilu yang adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel sebagaimana ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Maknanya metode panggilan video atau konferensi video dilakukan untuk menjamin rasa keadilan bagi partai politik dan warga negara (anggota partai politik) dalam menentukan pilihan politiknya dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaran verifikasi administrasi yang dilakukan secara profesional, sehingga menghasilkan data keanggotaan partai politik yang akuntabel,”terangnya

Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dipersoalkan oleh Bawaslu Trenggalek, merupakan ketentuan yang bersifat terbuka yang mengatur terkait klarifikasi secara langsung keanggotaan Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, namun tidak menyebutkan dan membatasi tentang metode klarifikasi langsung dimaksud.

“Sehingga pelaksanaan klarifikasi secara langsung keanggotaan Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya yang dilakukan dengan metode online/dalam jaringan (daring) melalui penggunaan sarana teknologi informasi yang dilakukan dengan video atau melalui konferensi video bukan merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022,”menurutnya

Bahwa proses klarifikasi dengan metode panggilan video tidak bertentangan dengan kaidah hukum utama yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Adapun Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, tidak meniadakan ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melainkan memperluas dimensi pengaturan/penerapan hukum dalam hal terjadi kondisi anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
[MJ Pelita Nusantara]