Penyampaian Propemperda Tahun 2023 dan Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2023

Kefaspelita
Img 20221120 Wa0025
Spread the love

Tulungagung- Bertempat di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD kabupaten Tulungagung pada Sabtu siang (19/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan pembahasan penyampaian Propemperda tahun 2023 dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda ABPD kabupaten Tulungagung tahun 2023.

Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos tersebut, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, serta Sekda Tulungagung, Drs. Sukaji, MSi. Selain itu rapat paripurna juga diikuti melalui video conference.

Sebelum mengawali rapat, ketua DPRD Marsono menyampaikan ucapan selamat hari jadi ke-817 kabupaten Tulungagung yang diperingati setiap tanggal 18 November. Marsono melanjutkan sidang paripurna ini berdasarkan rapat badan musyawarah tanggal 6 Oktober 2022. “Dari 50 anggota dewan, telah hadir 35, ijin 15,” kata Marsono. “Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 116 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022,” terangnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 oleh Ir. Gandi Wardoyo. “Terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD kabupaten Tulungagung dan 6 Ranperda prakarsa pemerintah daerah Tulungagung,” jelas Gandi. Adapun 13 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Ranperda tentang pengelolaan sampah.
  3. Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pernyataan modal pemerintah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kabupaten Tulungagung.
  4. Ranperda tentang kepemudaan.
  5. Ranperda tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan.
  7. Ranperda tentang sistem kesehatan daerah.
  8. Ranperda tentang penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.
  9. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Ranperda tentang perkembangan perwakilan.
  11. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
  12. Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
  13. Ranperda Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2024.

Meskipun badan anggaran DPRD kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, badan anggaran juga memberikan catatan-catatan demi perbaikan kedepan, sebagai berikut:

  1. Diupayakan pada RAPBD 2023 untuk gaji GTT, PTT, guru SD dan guru SMP, sudah dianggarkan lebih dari tahun sebelumnya untuk mencapai amanan RPJMD.
  2. Menjelang Pilpres 2024 untuk diperhatikan peran Satpol PP dalam melibatkan Linmas.
  3. Pagu anggaran RAPBD pada Dinas Pendidikan yang waktu melebihi pagu anggaran pada PPAS sebaiknya sudah dilakukan komunikasi ulang antara Bupati dan pimpinan DPRD.
  4. Diupayakan penanganan kerusakan infrastruktur dilakukan secepatnya oleh perangkat daerah yang membidangi.
  5. BPBD diupayakan kegiatannya jemput bola dalam menghadapi bencana yang saat ini sudah memasuki musim penghujan.
  6. Kerusakan infrastruktur yang terjadi di pantai akibat bencana belum ada penanganan dari pemerintah daerah hal ini karena belum ada mekanisme pembaharuannya, diupayakan untuk diperhatikan.
  7. Kesediaan Sumber Daya Manusia supaya disesuaikan dengan ketentuan yang ada disertai dengan kesejahteraannya agar pengalaman tahun yang lalu tidak terulang.
  8. Terkait perencanaan tahun kedepan supaya merencanakan lebih awal dalam pengadaan barang dan jasa.
  9. Untuk belanja barang jasa diupayakan menggunakan katalog produk lokal agar PDRP-nya lebih meningkat.
  10. Untuk meningkatkan PAD diupayakan menggunakan produk-produk yang disediakan oleh PDAU.

Marsono juga meminta Bupati Tulungagung sebagai representasi Pemkab untuk mengamati dan meneliti catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Tulungagung kali ini.

“Walaupun tidak semua fraksi membacakan secara langsung dihadapan sidang, namun saya yakin Bupati akan membacanya dan menjadikan catatan untuk perbaikan kinerja Pemkab,” tutupnya. ( EW )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!