Kutai Barat – Aktivitas penambangan diduga ilegal tengah berlangsung di wilayah Kampung Rikong, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat. PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) disebut-sebut melakukan penambangan galian C secara tidak sah di area kebun plasma yang seharusnya menjadi hak milik masyarakat Kampung Rikong, Selasa (20/5/2025).
Lebih memprihatinkan, kegiatan ini diduga melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni CV. Delta Mahakam, yang berperan sebagai pemilik alat pemecah batu (crusher) sekaligus pelaksana lapangan. Bahkan, ditemukan adanya aktivitas peledakan (blasting) di area kebun plasma tanpa pemberitahuan ataupun izin resmi kepada warga terdampak.
Tim investigasi Pelita Nusantara yang terjun langsung ke lokasi mengalami kesulitan dalam mengumpulkan informasi. Para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan, dan cenderung menutup-nutupi jadwal serta lokasi pasti kegiatan peledakan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
“Sangat merugikan kami sebagai pemilik lahan plasma. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tiba-tiba lahan kami digali dan diledakkan begitu saja,” ungkap Tobi, warga Kampung Rikong, dengan nada kecewa.
Penambangan tanpa transparansi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan daerah. Selain merusak lingkungan dan kebun plasma milik warga, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak menyelidiki dugaan pelanggaran hukum serta pelanggaran hak atas lahan plasma.
“Kami butuh tindakan cepat dari pihak berwenang. Jangan sampai ada korban atau kerusakan yang lebih besar,” tambah Tobi penuh harap.
Pelita Nusantara akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan fakta-fakta di lapangan demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.[MM]













