Pekalongan,Pelitanusantara.com Sebuah kasus pernikahan ilegal yang melibatkan seorang pria bernama SR dan seorang wanita bernama M telah mengguncang Kota Pekalongan. Pernikahan yang digelar di rumah penghulu sendiri, AF, pada 10 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, dengan mahar uang tunai sebesar Rp1.000.000,- ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 279 KUHP ayat (1) yang mengatur tentang perkawinan yang tidak sah.
SR menikahi M tanpa izin dari istri sahnya, HS, yang masih hidup. Sementara itu, M menikah tanpa akta cerai yang sah dari pernikahan sebelumnya dengan W. AF, sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN), membiarkan pernikahan berlangsung tanpa verifikasi dokumen hukum sah.
HS, istri sah SR, secara tegas menyatakan bahwa dirinya sangat dirugikan secara moril, psikologis, dan hukum atas pernikahan ilegal tersebut. “Saya tidak pernah memberikan izin sedikit pun atas pernikahan SR dengan M. Saya merasa dikhianati, dilecehkan secara hukum dan martabat sebagai istri sah. Saya akan menggugat seluruh pihak yang terlibat—SR, M, penghulu, hingga para saksi—sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar HS.
Polres Pekalongan dan Kemenag RI diminta untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap SR, M, dan AF. Evaluasi internal administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Sragi juga diharapkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan potensi pencabutan jabatan PPN AF menjadi konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh para pelaku. Dengan demikian, kasus pernikahan ilegal ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dan masyarakat luas. [IBc]













