Pasca Dicabut Izin PT Pulomas PAD Bangka Tidak Capai Target, Primkopal Dalam Pusaran Pendalaman Muara Air Kantung

Incollage 20211027 000044125
Spread the love

BANGKA – PELITANUSANTARA.COM Terhentinya aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka tak saja dikeluhkan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat lantaran kondisi alur mulut muara setempat kini kondisinya semakin parah pasca pencabutan ijin kegiatan pengerukan alur oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) terhadap PT Pulomas Sentosa.

Alhasil sebagian besar masyarakat nelayan sampai saat ini masih saja mengeluhkan dan mengaku kesulitan setiap hendak melaut lantaran kondisi mulut alur muara setempat tak dapat dilalui perahu atau kapal para nelayan.

Akan tetapi pasca pencabutan ijin kegkatan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini pun diduga berdampak pula pada sektor lainnya khususnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.

Bahkan santer terdengar kabar di kalangan para ASN di wilayah Kabupaten Bangka jika Bupati Bangka, Mulkan dirinya justru menyayangkan atas tindakan pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel belum lama ini.

Hal ini pun sempat diungkapkan langsung oleh Mulkan saat rapat bersama para pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) belum lama ini terkait persoalan alur Muara Air Kantung, Sungailiat.

Dalam rapat tersebut Bupati Bangka, Mulkan sempat mengungkapkan terkait paling perolehan PAD Kabupaten Bangka justru terbesar dari sektor pertambangan galian C yakni bersumber dari pajak yang dibayar oleh pihak PT Pulomas Sentosa hingga mencapai angka Rp 5 – 7 Miliar lebih pertahunnya.

Bahkan, bupati Bangka Mulkan menargetkan tahun ini sedikitnya 6 Miliar untuk pendapatan daerah dari pajak galian C, justru saat ini hanya mendapatkan 4 miliar, sehingga PAD dari sektor ini hilang sekitar 2 miliar.

Tampaknya target PAD dari galian C tidak tercapai lantaran sejak dicabut perizinan PT Pulomas oleh Erzaldi Rosman Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, PT Pulomas adalah satu-satunya perusahaan tambang penyumbang pajak PAD galian C yang terbesar bagi kabupaten Bangka.

Namun sayangnya perolehan pajak dari sektor tambang galian C saat ini tak lagi dapat diharapkan oleh pihak Pemkab Bangka lantaran kegiatan pendalaman alur Muara Air Kantung, Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa telah dihentikan oleh Gubernur Babel, Errzaldi Rosman lantaran pihak PT Pulomas Sentosa dianggap tak berhasil melaksanakan kegiatan pendalaman alur muara setempat.

Publik pun dibuat bingung oleh kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan operasional pekerjaan pendalaman muara Air Kantung Sungailiat selama ini berada di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Bangka, dengan kearogannya begitu saja mencabut perizinan mitra Pemerintah Kabupaten Bangka tanpa berkoordinasi terlebih dahulu, bukankah itu bentuk kearogan sang raja di Negeri Serumpun Sebalai.

Jelas disebutkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bagaimana seharusnya koordinasi Pemerintah Provinsi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ( Kabupaten Bangka ) harus menjadi fasilitator dalam pembangunan (Negara Kesejahteraan/ Walfare State) bukan Exsekutor, Gubernur harus mampu melihat secara jernih hal ini untuk Masyarakatnya, tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini tidak sejalan dengan pemerintah Pusat melalui Undang- Undang Cipta Kerja yang nafasnya adalah memudahkan investasi bukan sebalik nya menutup investasi.

Tak herannya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel terendus kabar yang tidak sedap bahwa dibalik pencabutan perizinan PT Pulomas Sentosa disinyalir ada rencana terselubung dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menendang jauh PT Pulomas beroperasi disitu, agar digantikan bersama kroninya.

Bahkan, sayangnya alat negara institusi TNI ikut dilibatkan olehnya dalam pusaran pekerjaan pendalaman muara Air Kantung Sungailiat, padahal jelas tupoksi institusi TNI sebagai pengamanan wilayah teritorial bukan dilibatkan dalam konflik yang belum mempunyai ketetapan status quo. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!