OPERASI GABUNGAN PENERTIBAN REKLAME

Palicardo
Whatsapp Image 2021 04 13 At 14.13.14 (1)
Spread the love

KOTABEKASI – PELITANUSANTAR.COM Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Pada pelaksanaan penertiban saat ini, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi – Kecamatan Bekasi Selatan, dengan ukuran media yang cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil. Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial. Terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan. Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan langsung dicopot oleh Tim Penertiban, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin bebas dari penertiban.

Roy Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

Beliau juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

Adapun jumlah reklame yang telah ditertibkan sebagai berikut :
Penyelenggaraan reklame yang dibongkar sebanyak 3 objek, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan. (RK/PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!