TRENGGALEK – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang – undang Omnibus Law kesehatan terus berdatangan. Kali ini, Forum komunikasi organisasi profesi kesehatan Kabupaten Trenggalek juga menyatakan penolakan UU tersebut di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.
Sejumlah organisasi profesi menyatakan menolak aturan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 tersebut. Organisasi yang tergabung di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Ada juga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apotek Indonesia (IAI). Terakhir, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI). Mereka mengeluarkan pernyataan sikap resminya.
Pertama, menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat. “Dan ini juga bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Ketua IDI Kabupaten Trenggalek, Muhammad Rafiq Senin 28/11/2022 di ruang rapat DPRD
Kedua, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftarprioritas Prolegnas. Ketiga, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah.
“Padahal, kolaborasi keharmonisan antara OP Kesehatan dan pemerintah sudah sejak lama dan sangat baik hingga saat ini,” jelasnya.
Rofiq menyebut, forum ini mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah. “Tetapi harus melibatkan OP Kesehatan untuk segala kewenangan dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah baik dan tertib,” paparnya.

Ia menuntut, agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis. “Kami menyarankan itu harus dipertahankan sembari menunggu kajian akademis dan melibatkan semua OP dalam menyusun RUU,” urainya.
Dipihak lain Samsul Anam ketua DPRD Kabupaten Trenggalek memberikan respon baik terhadap aspirasi mereka. Pihaknya (Dewan) akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi melalui fraksi masing-masing ke pihak yang membidangi ditingkat provinsi dan pusat.
“Aspirasi secara tertulis telah kami terima dan itu akan kami teruskan lewat masing-masing fraksi baik ke provinsi dan ke pusat,”ungkapnya.
DPRD Trenggalek tentu akan menjebatani aspirasi mereka dengan harapan apa yang menjadi harapan serta mereka perjuangkan mendapatkan tanggapan.
(MJ Pelita Nusantara)
