Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kefaspelita
IMG 20210610 WA0066
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pelitanusantara.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MIM. Tersangka MIM ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bhumimas Raya, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis 10 Juni 2021

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan.

Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan. Maka saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.

“Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti di kantung celana pelaku,” ujar Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MIM berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Petugas terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandasnya. ( NENA.M )