TRENGGALEK – Verifikasi faktual partai politik (parpol) di Trenggalek mulai bergulir. Keheninganpun terjadi, seperti yang dijumpai di salah satu dari 7 parpol yang dilakukan verifikasi pengurus tingkat kabupaten, Senin (17/10/2022).
Untuk menuju tahapan verifikasi faktual parpol, ternyata tak semudah apa yang dibayangkan. Mengingat, pada waktu verifikasi administrasi parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, sehingga harus menempuh jalur meja hijau.
Adapun berkas yang harus dipenui oleh masing-masing Parpol, meliputi keanggotaan, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan yang masuk dalam struktur pengurus parpol. Seperti yang terlihat saat verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB),Senin 17/10/2022.
Dua Komisioner KPU Trenggalek dan satu Komisioner Bawaslu Trenggalek, dengan teganya mencermati berkas yang disuguhkan oleh Parpol.
Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan penyelenggara, menyampaikan bahwa verifikasi faktual mulai bergulir dan dibagi 3 tim untuk 7 parpol di Trenggalek.
“Verifikasi faktual parpol ini adalah yang lolos verifikasi administrasi dan bukan yang lolos parliamentary riset, atau yang tidak lolos di ambang batas 4% suara sah 2019, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020,” terang Istatiin.
Istatiin memaparkan, bahwa dalam verifikasi faktual parpol ada 3 penekanan untuk bisa menjadi pertimbangan Memenuhi Syarat (MS), yang pertama adalah domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di tingkat kabupaten.
“Keputusan hasil ada di pleno belum bisa kami sampaikan saat ini. Karena untuk tanggal 18 Oktober 2022, kami masih akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan sampling di 14 kecamatan dan desa,” tegasnya.
Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, menegaskan saat pengawasan melekat bersama KPU dirinya mendasari dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Rokhani mengungkapkan, dalam verifikasi faktual PBB itu, ada satu pengurus yang tidak bisa hadir. Artinya dalam verifikasi faktual harus menggunakan metode video call (VC) karena dalam verifikasi faktual parpol ada beberapa titik fokus.
“Titik fokus diantaranya adalah nama sama orangnya itu sama atau tidak, kesamaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), kalau pengurus tidak bisa dihadirkan dalam PKPU 4 tahun 2022 masih ada ruang untuk VC,” terangnya.
Sementara itu Anwar Sholeh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB tidak menafikan ada satu pengurus yang tidak bisa hadir karena dengan alasan ada keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Tak pelak dirinya pun akan menggunakan opsi perbaikan menyusul.
“Tadi sudah kami tanyakan kepada KPU untuk waktu bisa perbaikan, namun kami disuruh menunggu informasi dari KPU,” jelasnya.
Anwar mengatakan, dalam verifikasi faktual parpol, ia optimistis partai yang dinahkodai itu bisa lolos. Sebab, hingga saat ini sudah ada 780 anggota yang tersebar di berbagai Kecamatan dan Desa.
“Ada 2 Kecamatan yang Pimpinan Anak Cabang (PAC) PBB masih nihil sekaligus rantingnya juga,” pungkasnya.
(MJ Pelita Nusantara)























