Menekan Peredaran Miras Polsek Ciwandan Gelar Razia Toko Jamu.

Kefaspelita
IMG 20211219 WA0109

Pelitanusantara.com Cilegon – Guna menekan Peredaran Minuman keras, Polsek Ciwandan Melaksanakan Kegiatan Operasi Miras Dibeberapa Toko Jamu yang Berada di daerah hukum Polsek Ciwandan , Minggu (19/12/2021).

Kapolsek Ciwandan KOMPOL Rifki Seftrian Yusuf,S.I.K,M.H Mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 pukul 21.30 wib Telah dilaksanakan kegiatan operasi Penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di daerah hukum Polsek Ciwandan.

Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras, ungkapnya.

Adapun lokasi / tempat yg menjadi sasaran operasi Penyakit masyarakat adalah Toko jamu Milik Sdr. Pandi di Lingkungan Kubang Munyawak dan Toko Jamu milik Sdr. Uda di Linkungan Kerenceng kecamatan citangkil.

Dan untuk hasil dari Kegiatan tersebut telah diamankan sebanyak 12 botol minuman keras (miras) berbagai merek Yang terdapat dari 2 Toko Jamu Milik Sdr Pandi dan Sdr. Uda Sebagai berikut :
1). 1 Botol Anggur gingseng
2). 5 Botol Anggur kolesom Besar
3). 5 Botol kecil Anggur kolesom
6). 1 Botol Bir Guiness

Kegiatan selesai jam 22.30 wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP ( surat tanda penerimaan ), terangnya.

Kapolsek Ciwandan Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif Di tengah-tengah warga masyarakat menjelang perayaan natal dan tahun baru 2022 di Daerah hukum Polsek Ciwandan, tutupnya. ( Nena )