Mendukung Tambang, PMPT Wadul ke Dinas Kehutanan Provinsi

Kefaspelita
IMG 20221203 WA0095

TRENGGALEK – Silaturahmi Perkumpulan Masyarakat Peduli Trenggalek (PMPT) dalam rangka audinsi investasi industri tambang di Trenggalek disambut baik oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Jum’at 2/12/2022.

Ketua PMPT Bahroji mengatakan agenda audiensi tersebut adalah diskusi seputar investasi industri tambang di wilayah hutan yang ada di Trenggalek. PMPT ingin mendapatkan kejelasan perihal perijinan penggunaan kawasan hutan menurut prosedur perundang-undangan, kendala di lapangan, ekses yang mungkin timbul akibat proses produksi tambang, serta solusi atas ekses itu sendiri.

Ir. Toat Tridjono, M.Si selaku Kepala Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosisten (KSDAE) Dinas Kehutanan Jawa Timur menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutaan disebutkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan.

“Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan secara tepat penting untuk diterapkan, terutama oleh pengelola hutan. Para pengelola hutan ini termasuk perusahaan yang memiliki izin konsesi hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan pengelola hutan konservasi. Ketiga instansi ini wajib melaksanakan kegiatan yang mengacu pada aspek kelestarian hutan,” jelasnya

Lebih lanjut Toat Tri menambahkan, “Jika kawasan hutan dikelola sesuai keperuntukanya dengan memedomani kaedah aturan yang berlaku ya boleh-boleh saja. Apakah itu untuk wisata, perkebunan bahkan pertambangan.”

“Namun demikian, siapapun pengelolanya tetap harus berpedoman terhadap azas manfaat dan sesuai regulasi yang ada. Jika potensi itu berdasarkan kajian bisa menjadi faktor pertumbuhan ekonomi, kenapa tidak dikelola? Sedang dalam hal perijinannya tentu ada tahapan yang harus dipahami dan dipenuhi,” imbuhnya

Dalam hal penerbitaban izin, kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi hanya sebatas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur untuk dasar rekomendasi kepada Menteri Kehutanan.

Menurut Toat Tri, permasalahan di lapangan sering terjadi akibat perbedaan sudut pandang dengan pemangku kepentingan. Untuk rekomendasi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Dinas Kehutanan Provinsi tidak ada kata mempersulit terhadap siapapun pelaku usaha selama prosedurnya dilalui dengan benar.

“Misal, dalam persyaratan permohonan penggunaan kawasan hutan harus ada kelengkapan berkas Dokumen Lingkungan dan Perset ujuan Lingkungan atau AMDAL serta UKL/UPL,” jelasnya.

Bahroji ketika dikonfirmasi tentang tujuan audiensi menjelaskan bahwa PMPT sangat mendukung investasi pertambangan di Kabupaten Trenggalek. “Peran pertambangan dalam pembangunan nasional merupakan sumber penerimaan negara atau daerah, serta penyerapan tenaga kerja yang banyak, terutama pekerja lokal. Sehingga investasi pertambangan di Trenggalek akan berpengaruh baik terhadap sektor perekonomian dan pembangunan,” ungkapnya.

Menananggapi ada beberapa pihak yang menolak investasi tambang di Trenggalek, Bahroji menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, menurutnya, kekuatiran yang berlebihan terhadap investasi tambang justru akan merugikan bagi Trenggalek sendiri, mengingat potensi tambang sangat menjanjikan untuk upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
(MJ Pelita Nusantara)