Kutai Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat memutuskan untuk membebaskan Terdakwa ET dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/5/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Firmansyah Roni.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa ET tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan alternatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan Terdakwa ET dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baik Terdakwa, serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti sediakala,” tegas Hakim Firmansyah Roni saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa perkara ini murni berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan kepemilikan lahan, seperti yang sempat disalahartikan oleh sebagian pihak.
Putusan ini disambut positif oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang. Dalam keterangannya usai sidang, ia menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang dinilainya berlangsung adil dan profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum dengan baik. Namun yang terpenting adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Harapan kami ke depan, semua pihak tetap solid dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang sidang, terutama dari pihak keluarga Terdakwa ET yang turut hadir. Vonis bebas ini menjadi angin segar setelah proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Dengan putusan ini, ET secara resmi dinyatakan tidak bersalah dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara yang bebas dari tuduhan hukum. PN Kutai Barat juga memerintahkan pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya secara penuh. (MM)













