Jakarta, Pelitanusantara.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan itu menandai peringatan 20 tahun kerja sama antar ketiga lembaga tersebut.
Kerja sama antara MA RI dengan FCA dan FCFCOA pertama kali ditandatangani pada 2004. Kemitraan itu telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan.
Kerja sama itu meliputi penguatan prosedur untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, kemudahan berusaha, manajemen perkara, keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan penerapan teknologi informasi dalam proses bisnis pengadilan.
Fokus kerja sama Mahkamah Agung dengan FCA adalah mendukung beberapa agenda strategis, yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk aksesi OECD, dan meningkatkan peringkat dalam survei B-Ready (Business Ready) indeks oleh Bank Dunia.
Target Kerja Sama Mahkamah Agung dan FCA
Untuk mencapai target tersebut, kerja sama ini akan meliputi:
– Pertukaran dan dialog untuk meningkatkan konsistensi peradilan
– Identifikasi pembaruan legislasi untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi
– Area fokus seperti Kekayaan Intelektual, Kepailitan dan Insolvensi, Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas, Mediasi dalam Peradilan, Hukum Persaingan Usaha, Sengketa Perubahan Iklim
– Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan peradilan
– Transparansi Putusan Pengadilan, Kecerdasan Artifisial, Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Sementara itu, kerja sama dengan FCFCOA akan fokus pada peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti kesetaraan gender (SDG 5), berkurangnya kesenjangan (SDG 10), dan akses terhadap keadilan (SDG 16).
Manfaat Kerja Sama Yudisial
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, menekankan manfaat besar dari kerja sama yudisial selama 20 tahun ini. Manfaat tersebut dirasakan oleh aparatur peradilan dan masyarakat kedua negara. Kerja sama dengan FCFCOA telah membantu dalam pembaruan pelaksanaan sidang keliling, pelayanan terpadu satu pintu, layanan bantuan hukum, dan penanganan perkara prodeo.
“Selama sepuluh tahun terakhir, sekitar 500 ribu warga Indonesia telah menikmati layanan peradilan keliling dan pelayanan terpadu satu pintu, serta 2 juta pencari keadilan telah mengakses layanan pos bantuan hukum,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima pelitanusantara.com , Jumat (28/6/2024).
Syarifuddin menegaskan bahwa penandatanganan ini menunjukkan komitmen kuat dari ketiga pengadilan untuk melanjutkan dialog dan kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedua negara. (***)