Pekanbaru, [30 Mei 2025] – Dalam upaya memberantas praktik solar oplosan yang merugikan negara dan masyarakat, D.Silalahi dari Lembaga Investigasi Negara akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di Pekanbaru. Berdasarkan informasi dari masyarakat Rokan Hilir, terdapat beberapa gudang solar oplosan yang mendapatkan bahan dari Jambi dan dijual dengan keuntungan besar di daerah Rokan Hilir, khususnya Ujung Tanjung.
Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama setelah kebakaran gudang solar oplosan di Jalan Banjar 12 Ujung Tanjung yang tampaknya dibiarkan tanpa tindakan nyata terhadap pelakunya. Warga setempat berharap agar tidak ada lagi gudang-gudang solar ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
D.Silalahi menegaskan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan dan memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku solar oplosan dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata D.Silalahi.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, Mabes Polri telah mengungkap praktik solar oplosan di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Cikarang, dan Langkat. Pelaku solar oplosan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik solar oplosan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan. Kerjasama antara Lembaga Investigasi Negara dan Mabes Polri diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan praktik ilegal lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.[SS]













