Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Trenggalek Pun angkat Bicara terkait Dugaan Pemerasan yang dilakukan Oknum anggota Polri Di Trenggalek

Kefaspelita
IMG 20220929 WA0210

Trenggalek – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) nampaknya terus berbenah supaya mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Tak terkecuali, Polres Trenggalek yang mengumumkan hotline aduan jika ada anggota Polres Trenggalek lakukan pelanggaran, Kamis (22/09/2022).

Polres Trenggalek, dalam unggahan Facebook resminya Juga mengatakan, apabila Anda menemukan pelanggaran anggota Polres Trenggalek, silahkan hubungi hotline ke nomer pengaduan Sipropam Polres trenggalek 0895635755600.

Pasalnya, akhir-akhir ini bermunculan kasus polisi lakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, (12/09/2022). Dalam unggahan Facebook resminya, Sigit mengatakan selalu mewanti-wanti agar seluruh personel Polri menghindari pelanggaran khususnya terhadap hal yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada polri,” ujar Sigit.

Sigit mengajak semua anggota Polri untuk saling mengingatkan. Atasan selalu mengingatkan bawahan, tapi jika bawahan mendapat perintah yang salah dari komandan, maka harus berani menyampaikan pendapat. Sebab, keberanian menyampaikan pendapat itu demi kebaikan institusi.

Ketika di tingkat pusat organisasi Kepolisian Republik Indonesia sedang serius – seriusnya untuk kembali berbenah organisasi, justru di tingkat daerah kabupaten, dugaan pemerasan- pemerasan yang dilakukan oknum polisi, masih terus berjalan. Seperti halnya di kota Trenggalek, dalam Investigasi Tim LGMI, menemukan ada beberapa oknum polisi yang masih menjalankan kegiatan itu kepada masyarakat, yang kadang bersentuhan hukum.

Imam Baharudin, Ketua lembaga Pemerhati masyarakat Trenggalek, LGMI  (Lembaga Garuda Muda Indonesia) geram dengan ulah oknum – Oknum tersebut.

Dalam data yang dimilikinya, beberapa usaha masyarakat, yang bersentuhan dengan hukum, sengaja diikat dalam sebuah kesepakatan, “demi terlepas dari jeratan hukum”.

Sumilih Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Trenggalek kepada awak media Kamis, 29/9/2022 menyampaikan, “Saya sangat setuju dengan adanya upaya penindakan terhadap anggota polres Trenggalek yang diduga melakukan tindak pidana pungli & saya berharap Pak Kapolri dan Pak Kapolda menindak secara tegas bahkan terapkan sangsi PTDH sekaligus ajukan ke pidana umum”.

Sekretaris LAKI Trenggalek Sumilih memohon kepada Institusi Kepolisian RI secepatnya mengambil langkah atas persoalan ini.

“Jika benar ada oknum nakal ya harus cepat ditangani” Jelasnya.

Lagi-lagi Sumilih menambahkan , oknum nakal seperti itu jelas mencoreng institusi Polri . Jika kejadian yang menimpa PS itu terbukti benar , bisa masuk dalam pidana umum tidak cukup dengan sidang kode etik kepada anggota Polisi tersebut.

“saya dengar sudah dilaporkan ke Propam, Anggota juga sudah diperiksa atas masalah ini,” tandasnya. (Tim Tr)