TRENGGALEK-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022, Selasa(27/9/2022) yang berlangsung di rumah pintar pemilu kantor KPU Kabupaten Trenggalek, jalan raya Ponorogo- Trenggalek.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Komisoner KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Perangkat desa dan tokoh masyarakat yang membidangi terkait pemilih.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh PLH Ketua KPU Trenggalek, M Indra Setiawan. Saat membuka acara umam menyampaikan ucapan terima atas partisipasi dan kerjasama dari berbagai pihak yang telah membantu mensukseskan pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022.
Mengawali paparanya Indra Setiawan menyampaikan,”Selama ini kami bekerja di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini tidak sendiri, dengan siapa kami bekerja? Dengan panjenengan semua yang memang sengaja kami hadirkan untuk mengetahui bahwa data yang penjengan berikan kepada kami itu sebagai bentuk akuntabilitas dan hari ini kita laporkan”.
Yang melatar belakangi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah. (1). UU No 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat (1). KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakir yang dimutakirkan secara berkelanjutan. (2). PKPU No 6 tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (3). Meminimalisir kecurangan atau potensi manipulasi pemilih. (4). Memudahkan kerja tehnis secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan ini, KPU Kabupaten Trenggalek melalui divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhamad Indra Setiawan menyampaikan,”Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Triwulan III dengan jumlah pemilih sebanyak 578.297 dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 288.196 dan jumlah pemilih perempuan 290.101 yang tersebar di 14 Kecamatan,”jelasnya
“Dari total pemilih PDPB sejumlah 578.297 terpetakan secara rinci sebagai berikut, Pemilih pindah masuk ada 1 pemilih. Pemilih baru/pemula sejumlah 4.903 pemilih. Untuk pemilih pindah keluar 1. 835 pemilih. Sedang pemilih meninggal 1.888 pemilih. Pemilih ganda 439. Bukan penduduk 1.631 sedang untuk pemilih ubah elemen data ada 1 pemilih,” berdasar penyampaian Indra.
Selain itu, Indra juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan berfungsi untuk cek data pemilih apakah sudah terdaftar atau belum. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa lewat aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika ada kerabat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai pemilih.
Adapun Rekomendasi yang disampaikan oleh KPU dalam rakor hari ini adalah: (1). Perlu dilakukan percepatan perekaman terhadap pemilih potensial sejumlah 10.568 pemilih diusia 17-18 tahun belum ber KTP EL. (2). Pemilih yang diduga meninggal tetapi belum terbit akta Kematian -perlu verifikasi ke lapangan dan meminta dukungan dari instansi terkait (Kesbangpol, Dispendukcapil, DPMPD, Pemdes).
Diakhir kegiatan rakor, KPU Kabupaten Trenggalek membuka sesi diskusi dengan stakeholder dan membuka kesempatan untuk memberikan tanggapan atas rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2022 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek.
Dari rekomendasi yang disampaikan oleh pihak KPU dari pihak Dukcapil memberikan tangapan yang disampaikan oleh Widi ia menyampaikan, “mulai saat ini sudah dilakukan perekaman terhadap calon pemilih usia 15 tahun keatas,” jelasnya.
Sedang untuk pemilih yang diduga meninggal tetapi belum terbit akta Kematian silahkan laporkan ke pihak desa karena dalam melakukan pencoretan nama seseorang dasarnya adalah laporan.
(MJ Pelita Nusantara)
